Kabag Hukum Pemkab Sumenep Klaim Sengketa Tanah Pasar Batuan Bukan Tanggung Jawab Bupati

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Polemik sengketa tanah Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nyatanya telah dilakukan persetujuan alias penandatanganan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) setempat untuk proses pembelian tanah.

Meski tanah masih dalam kategori bersengketa, PPK Sumenep telah menyepakati proyek yang menghabiskan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Sumenep itu untuk pembebasan lahan hingga Rp 8,9 miliar. Dilanjutkan dengan pembangunan pagar pasar yang menghabiskan Rp 600 juta, dan saat ini masih mangkrak hingga tak tersentuh.

Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan mengungkapkan, jika perkara tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan PPK apalagi Bupati Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  LPMP Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Harus Bersertifikat

Menurutnya, PPK dengan program bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sudah ada pelimpahan delegasi, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep.

“Itu secara mandiri dari perencanaan dan pelaksanaan,” kata Wathan, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

“Jadi tidak ada kaitannya dengan pak Bupati, karena semua pengadaan barang baik berupa tanah atau yang lain itu ada PPK-nya. Jadi, sepenuhnya menjadi wilayah dinas,” tegas dia.

Sekedar informasi, pembangunan pasar yang dimulai sejak tiga tahun lalu itu, hingga sekarang mau tak mau masih ditarik ulur. Penyebabnya, lahan pasar tradisional tersebut bermasalah.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sumenep Minta Program Vaksinasi Polio Gunakan Konsep Pentahelix

Awalnya, tanah yang hendak dibangun pasar dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun kemudian tanah itu juga diklaim oleh R Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep, R Soemar’oem.

Kabag hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan menjelaskan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan dipengadilan, dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.

“Ada istilah tergugat intervensi namanya. Karena sebenarnya, ini sengketa antara pak Soehartono dengan pak Zis. Jadi, hubungan hukumnya itu dengan pak Zis. Kemudian di tengah perjalanan ada yang mempersoalkan yaitu pak Soehartono,” terang Wathan.Menurutnya, R Soehartono saat ini tak lagi menggugat RB Mohammad Zis, melainkan menggugat Pemkab Sumenep dalam perkaranya. Hal itu disebabkan adanya peralihan pelepasan hak kepemilikan tanah kepada pemerintah setempat oleh RB Mohammad Zis.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, YALPK Surabaya Bagikan 1.000 Takjil di Tugu Bambu Runcing

“Kemudian karena sudah menjadi milik Pemkab yang berhubungan hukum dengan pak Zis, lalu muncullah pak Soehartono yang menggugat ke Pemkab. Namun, kepentingannya ini adalah ranah pak Zis. Karena Disperindag sendiri dapat tanahnya dari pak Zis,” ujarnya.

“Sehingga, pak Zis karena merasa berkepentingan, maka di hukum acara perdata itu ada istilah tergugat intervensi. Saat ini sudah diproses dalam persidangan PN Sumenep,” tukasnya. (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar
Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi
Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin
Sumenep Kebanjiran Anggaran DBHCHT Rp62 Miliar
Begini Cara Ustadz Zamahsyari Mencairkan Uang Pokmas Fiktif Desa Cenlecen
STKIP PGRI Sumenep Tendang Dosen Bergelar Doktor Akibat Skandal Asusila

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 07:02 WIB

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar

Jumat, 18 April 2025 - 10:13 WIB

Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi

Kamis, 17 April 2025 - 19:27 WIB

Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Rabu, 16 April 2025 - 08:58 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 15 April 2025 - 08:14 WIB

BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin

Berita Terbaru