SUMENEP, MaduraPost – Polemik sengketa tanah Pasar Tradisional di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nyatanya telah dilakukan persetujuan alias penandatanganan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) setempat untuk proses pembelian tanah.
Meski tanah masih dalam kategori bersengketa, PPK Sumenep telah menyepakati proyek yang menghabiskan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Sumenep itu untuk pembebasan lahan hingga Rp 8,9 miliar. Dilanjutkan dengan pembangunan pagar pasar yang menghabiskan Rp 600 juta, dan saat ini masih mangkrak hingga tak tersentuh.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan mengungkapkan, jika perkara tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan PPK apalagi Bupati Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, PPK dengan program bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sudah ada pelimpahan delegasi, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep.
“Itu secara mandiri dari perencanaan dan pelaksanaan,” kata Wathan, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Kamis (18/2).
“Jadi tidak ada kaitannya dengan pak Bupati, karena semua pengadaan barang baik berupa tanah atau yang lain itu ada PPK-nya. Jadi, sepenuhnya menjadi wilayah dinas,” tegas dia.
Sekedar informasi, pembangunan pasar yang dimulai sejak tiga tahun lalu itu, hingga sekarang mau tak mau masih ditarik ulur. Penyebabnya, lahan pasar tradisional tersebut bermasalah.
Awalnya, tanah yang hendak dibangun pasar dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun kemudian tanah itu juga diklaim oleh R Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep, R Soemar’oem.
Kabag hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan menjelaskan, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut terus berjalan dipengadilan, dengan nomor perkara 03/PDT.G/2020/PN.Sumenep.
“Ada istilah tergugat intervensi namanya. Karena sebenarnya, ini sengketa antara pak Soehartono dengan pak Zis. Jadi, hubungan hukumnya itu dengan pak Zis. Kemudian di tengah perjalanan ada yang mempersoalkan yaitu pak Soehartono,” terang Wathan.Menurutnya, R Soehartono saat ini tak lagi menggugat RB Mohammad Zis, melainkan menggugat Pemkab Sumenep dalam perkaranya. Hal itu disebabkan adanya peralihan pelepasan hak kepemilikan tanah kepada pemerintah setempat oleh RB Mohammad Zis.
“Kemudian karena sudah menjadi milik Pemkab yang berhubungan hukum dengan pak Zis, lalu muncullah pak Soehartono yang menggugat ke Pemkab. Namun, kepentingannya ini adalah ranah pak Zis. Karena Disperindag sendiri dapat tanahnya dari pak Zis,” ujarnya.
“Sehingga, pak Zis karena merasa berkepentingan, maka di hukum acara perdata itu ada istilah tergugat intervensi. Saat ini sudah diproses dalam persidangan PN Sumenep,” tukasnya. (Mp/al/kk)