SUMENEP, MaduraPost – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang nasabah salah satu Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dari informasi yang berhasil dihimpun MaduraPost di lapangan, inisial NA yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep diduga kuat bekerja sebagai pegawai BRI Cabang Sumenep.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, bagian umum Bank BRI Cabang Sumenep, Budi, enggan dimintai keterangan oleh pewarta. Bahkan, dengan alasan yang tak masuk akal pihaknya menegaskan jika terkait kasus Tipikor telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak ada kewenangan untuk memberitahu ke publik. Sudah langsung dipasrahkan ke Kejari Sumenep,” kata Budi, saat dihubungi MaduraPost, Minggu (1/8).
Pihaknya juga berdalih, dengan alasan kewenangan pusat, pihak BRI wilayah tidak mengindahkan memberikan informasi apapun kepada publik terkait ranah hukum.
“Kita tidak bisa memberikan permalasahan apapun. Perusahaan pusat tidak memberikan kewenangan,” jelas dia dengan singkat.
Budi pun seolah hemat bicara saat ditanya lebih dalam tentang kebenaran pegawainya telah terjerat kasus hukum. Pihaknya enggan memberikan keterangan lebih lanjut tentang adanya pegawai BUMN yang diduga bekerja di Bank BRI Wilayah Sumenep.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep panggil semua saksi atas kasus yang menimpa NA, seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Bank BUMN plat merah di wilayah Sumenep.
“Kemarin itu saksi yang telah dipanggil adalah korban. Jadi mereka yang merasa kehilangan uang, itu yang kami panggil,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan.
Meski begitu, Kejari Sumenep juga enggan menyebut nama BUMN yang menjadi tempat teller Bank tersebut korupsi uang nasabah. Adi mengaku, bahwa pihak Bank sudah pula dilakukan pemanggilan sebagai saksi.
“Untuk pihak Bank sendiri telah dilakukan pemanggilan juga,” tukasnya.