SAMPANG, Madurapost.id – Dugaan merangkap jabatan dilakukan oleh NS (inisial) salah seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
Selain menjadi pendamping PKH, NS diketahui menjadi guru aktif di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Banyuates.
Hal tersebut dibenarkan oleh aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FKR’T Hendriansyah. Menurutnya NS aktif sebagai guru non PNS dengan mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes).
“Kalau itu benar sangat disayangkan, karena itu sangat menabrak aturan pemerintah,” ucap Hendriansyah kepada MaduraPost. Senin (13/07/2020).
Ia menambhkan, apa yang dilakukan oleh NS, menurutnya jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan dapat dikategorikan suatu tindakan atau perbuatan yang merugikan uang negara. Larangan tersebut kata Andre tertuang dalam Peraturan Kemensos Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan
“Biar lebih profesional, harusnya dia milih salah satunya,” imbuh andre sapaanya.
Sementara itu, NS saat dihubungi melalui telepon selulernya mengelak kalau dirinya dianggap merangkap jabatan, NS lebih memilih irit bicara.
“Dulu saya memang ngajar mas di SMPN 2 Banyuates tapi sekarang udah tidak aktif lagi,” ucapnya melalui chat Whatsapp.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 2 Banyuates Saiful Bahri saat dimintai keterangan prihal tersebut juga tidak banyak komentar. Ia hanya mengatakan masih mau melihat list daftar guru di sekolahnya.
“Saya baru pindahan mas dari SMPN 1 Banyuates, besok senin saya lihat dulu nanti saya kabari,” ucapnya, Minggu (12/07/2020).
Media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang, Mohammad Amiruddin. Namun sayangnya hingga berita ini di publis belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinsos karena telepon selulernya tidak tersambung dan chat whatsappnya tidak di balas. (Mp/ron/kk)