PAMEKASAN, MaduraPost – Tindak lanjut kasus kekerasan oleh ER (inisial) salah seorang guru SMPN 07 Pamekasan kepada muridnya DSR (inisial) berujung dibawah sumpah kitab suci Al-qur’an dan materai 6 ribu.
Diberitakan sebelumnya, pada hari selasa, tanggal 25 Pebruari 2020 terjadi pemukulan terhadap DSR.
Pada saat itu, dikarenakan DSR lupa membawa seragam sekolah. Lantas, DSR menemui guru BK minta idzin pulang mengambil seragamnya.
Namun, tidak diperkenankan pulang dan dipersilahkan masuk meski tanpa seragam dongker dan putih. Berdasarkan dispensasi guru BK tersebut, DSR tetap dengan pakaian olahraganya.
Diketahui, DSR hanya mengenakan pakaian olahraga. Seorang oknum guru berenisial ER menamparnya di luar kelas. Bahkan, pemukulan tersebut berlanjut kedalam suatu ruangan.
Mujur, pemukulan dapat dihentikan setelah ada guru melerai dan menstop pemukulan tersebut.
Akibatnya, di bagian pelipis bagian kiri lebam. Kini DSR tidak mau keluar kamar. Diduga, mengalami trauma yang mendalam.
Esok harinya, pada hari rabu tanggal 26 Pebruari 2020, Kepala Sekolah SMPN 07 Pamekasan Abd. Rahman, bersama guru lainnya menyambangi rumah DSR.
Dirinya berjanji, akan memfasilitasi dan memediasi antara ER dengan keluarga DSR, jika situasi sudah mulai redam.
Benar apa yang sudah disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 07 Pamekasan, tepat pada hari kamis tanggal 27 Pebruari 2020, sekira pukul 10:00 WIB, dirinya bersama salah seorang guru membawa ER kerumah orang tua DSR.
I’tikad baik tersebut disaksikan oleh Pemerintah Kelurahan Bugih, Bapak Lurah Syaiful Arif, Bhabinkamtibmas Bugih, Nurrahman Fadli, Babinsa Bugih, Nunung Inmusahap.
Kepala Sekolah SMPN 07 Pamekasan, Abd. Rahman meminta maaf atas insiden yang menimpa DSR. Pihaknya minta diselesaikan secara kekeluargaan. Dan akan menanggung semua biaya selama pengobatan.
“Kami atas nama segenap guru dan lembaga SMPN 07 Pamekasan, memenuhi janji bahwa akan membawa saudara “ER” untuk meminta maaf langsung ke pihak keluarga disini. Dan mohon maaf atas insiden ini jika bisa, diselesaikan secara kekeluargaan,”ucap Abd. Rahman dirumah DSR. Jl. Dirgahayu gang 5 Dusun Atoran Kelurahan Bugih Pamekasan.
Sementara itu, ER seorang guru SMPN 07 Pamekasan, awalnya mengelak sampai membawa nama tuhan dan rasul, bahwa dirinya dikatakan melakukan pemukulan sebagaimana yang telah diceritakan oleh DSR dan diberitakan media.
“Sebelumnya saya mohon maaf atas kekhilafan ini, dan saya tidak melakukan pemukulan sampai lebam begitu,”kilahnya
Namun, pernyataan ER tersebut dibantah oleh Supandi salah seorang keluarga DSR, bahwa muka DSR lebam dan telah dilakukan visum.
“Akui saja Pak. Jangan sampai bawa-bawa nama Tuhan dan Rasul. DSR ini sudah divisum, hasilnya terkena benda tumpul,”Bantahnya.
Untuk menemukan titik terang insiden tersebut. Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugih Nurrahman Fadli, beranjak dari tempat duduknya diikuti semua yang hadir, lalu menghampiri DSR yang terbaring lemas trauma dikamarnya untuk dimintai keterangan.
“Den, jangan takut. Katakan sejujurnya. Apakah kamu ditampar sama bapak ER ini,” Tanya Bhabinkamtibmas.
DSR menjawab pertanyaan Bhabinkamtibmas dengan detail dan jelas, dirinya membenarkan bahwa telah di tampar berulang kali oleh ER. Pemukulan tidak hanya diluar kelas saja. Bahkan didalam ruangan tetap dilakukan.
“Ya. Awalnya dipukul dengan topi sekolah yang saya pakai. Kemudian, ditampar berulang kali. Saya tidak tahu berapa kali yang mendarat di kepala Pak,”Detail DSR sembari tetap berbaring di kasur bertuliskan Juventus.
Walaupun demikian, mediasi tetap berjalan kondusif. Sehingga, keputusanpun dapat dicapai dengan diselesaikan secara kekeluargaan (Damai).
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang keluarga DSR. Bapak Moh Hewi, untuk menjadikan efek jera, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Saudara ER diminta bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al-qur’an. Dan menandatangani surat pernyataan diatas materai 6000.
“Saya sudah tahu trade record saudara ER ini. Kenapa dia sampai dipindah ke SMPN 07 Pamekasan. Mungkin dengan melaksanakan sumpah dibawah kitab suci, saudara ER bisa jera,”pungkasnya.
Al-hasil, sumpah dan penandatangan pernyataan damai dilaksanakan. Kepala Sekolah SMPN 07 Pamekasan Abd. Rahman, bertindak sebagai pengambil sumpah. Yang disaksikan oleh semua yang hadir.
Sekedar untuk diketahui, inilah hasil pokok pernyataan yang harus ditandatangani gar tidak terulang kembali, kepada siapapun dan di lembaga manapun mengabdi.
-
Dengan ini menyatakan kejadian atas nama DSR putra dari Pihak I dengan Pihak II sudah diselesaikan secara kekeluargaan (Damai) dan tidak akan menuntut ke ranah hukum.
-
Pihak II mengakui atas perbuatannya kepada Pihak I.
-
Pihak II bersedia di sumpah di bawah Al-qur’an, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kepada semua murid di sekolah manapun.
-
Apabila Pihak II mengulangi perbuatannya bersedia dituntut atau diproses secara hukum yang berlaku.
-
Pihak sekolah (Kepala Sekolah) selaku penanggung jawab utama, atas kejadian diatas. (mp/rai/rus)