SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Oknum BPD dan Perangkat Desa di Sumenep Masuk Tim Kampanye Pilbup 2020

Avatar
×

Oknum BPD dan Perangkat Desa di Sumenep Masuk Tim Kampanye Pilbup 2020

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Beredar kabar 3 oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 1 perangkat desa terlibat dalam tim kampanye kemenangan pasangan calon (Paslon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, 9 Desember 2020 mendatang.

Diantaranya inisial ES, RS dan TH yang merupakan warga Desa Sapeken, sebagai BPD. Sementara untuk perangkat desa diketahui berinisial AR asal Desa Pagerungan Kecil.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mendengar hal itu, panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK) Sapeken membenarkan, bahkan telah menemukan indikasi keterlibatan oknum BPD dan perangkat desa dalam struktur tim pemenangan Paslon di Pilbup Sumenep.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, Bupati Sumenep Ngopi Pagi Bersama Jurnalis

“Untuk BPD itu memang ketiganya masuk ke tim sukses wilayah Kecamatan Sapeken,” ujar Sunaryo, Ketua Panwascam Sapeken, saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (3/10/2020).

Pihaknya membeberkan, jika ke 4 oknum tersebut telah masuk ke tim kemenangan Paslon baik nomor urut 01 dan 02. Kemudian 3 oknum BPD tersebut, diakui Junaidi, telah dipanggil oleh untuk dimintai klarifikasi.

“Dari pernyataan ketiganya itu mengaku bahwa namanya hanya dicatut tanpa konfirmasi oleh tim. Sementara untuk yang perangkat desa masih akan kami telusuri lagi nanti,” jelasnya.

Sebab itu, pihaknya hanya menunggu proses pengkajian dan klarifikasi untuk diberitaacarakan. Apabila dasar dan bukti memang mengarah pada dugaan pelanggaran, maka akan diproses lebih lanjut yang diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  STKIP PGRI Sumenep Adakan Lomba Baca puisi se-Madura

“Setelah ini memang akan ada tindak lanjut. Kebetulan pas pemanggilan kemarin itu kami terburu-buru berangkat ke acara ini (hotel utami, red). Intinya kalau pengakuan mereka itu memang tidak tahu menahu soal pencatutan namanya di tim,” ujar dia.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.

Baca Juga :  Arsip Desa Raib, Mantan BPD Desa Talangoh Proppo Dipolisikan

Bahkan, apabila hal itu terjadi bisa diancam dengan pidana terhadap pelanggaran netralitas. Khususnya kepala desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Mp/al/kk)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.