SUMENEP, Madurapost.id – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gencar men-sosialisasikan pemulihan pendapatan aksi daerah (PAD) di masa kenormalan baru (New Normal) dengan taat pajak.
“Secara umum kami menunggu kebijakan pemerintah seperti apa, karena PAD yang terjadi itu pengaruhnya sangat besar terhadap situasi,” kata Kepala BPPKAD Sumenep, Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (11/9).
Selama terjadi perlambatan PAD, kata Hermanto, memang sedikit susah untuk cepat bisa dilakukan pemulihan.
“Susahnya nanti untuk di pos. Tetapi hal-hal lain yang memang tidak ada sangkut pautnya dengan itu kita bisa dorong, contohnya di BPHTB,” terangnya.
Bahkan, terobosan baru yang akan di luncurkan pada Senin 14 September 2020 mendatang yakni elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB).
“Mulai Senin depan kita akan memberlakukan sistem e-BPHT, jadi masyarakat sudah dipermudah, tidak usah ke kantor kami. Dengan aplikasi yang sudah kami lakukan sosialisasi dua minggu lalu kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) jadi mereka yang sudah mengkuasakan kepada PPAT-nya untuk bertransaksi dengan kita,” urainya.
Dia menjelaskan, e-BPHTB lebih efisien. Dengan adanya aplikasi tersebut bisa menuntun para pengguna atau masyarakat untuk cepat mengurus pajak.
“Dan pembayarannya tidak langsung ke kami, tapi langsung kode bayar pakai VE dan bayar perbankan. Jadi penambahan sistem ini mudah-mudahan bisa membantu proses layanan yang endingnya dapat membantu pendapatan kami,” jelasnya.
Secara regulasi, sambungnya, harus melakukan mitigasi terhadap jenis-jenis pajak yang bisa didorong untuk ditingkatkan.
“Karena estimasi itu tergantung dari situasi, kita ingin meningkatkan pajak hotel tetapi masih ada pembatasan untuk orang bergerak kan susah, karena hotel harus ada orang nginep,” ujarnya.(Mp/al/rul)