SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, tangkap pemuda saat pesta narkoba jenis sabu.
Penangkapan pemuda ini pada hari Selasa, 4 Januari 2022 sekitar pukul 00.45 WIB. Pemuda tersebut bernama Ghofilun (26), warga Dusun Bondat, RT 003/RW 002, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan.
Dia ditangkap di sebuah gardu pojok timur lapangan sepak bola Torjek Dusun Aeng Lombi, Desa Torjek.
Barang Bukti (BB) yang diamankan polisi yakni satu paket kecil berisi serbuk putih narkoba jenis sabu, berat kotor 0,26 gram.
Menurut keterangan polisi, gardu pojok timur lapangan sepak bola Torjek sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu oleh beberapa pemuda.
Terpisah, ungkap kasus narkoba juga terjadi di wilayah hukum Polsek Kangean. Di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi juga menangkap salah satu pemuda.
Dia adalah Hidayatur Rahman (32), warga Dusun Karang Bunga, RT 009/ RW 006, Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa.
Hidayatur Rahman ditangkap polisi di rumahnya sendiri. BB yang didapatkan polisi dari tangan Hidayatur Rahman cukup banyak, yakni 67,39 gram narkoba jenis sabu.
Polisi menyebut, rumah Hidayatur Rahman sering dijadikan transaksi narkoba. Penggerebekan Hidayatur Rahman berawal saat polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Melihat Hidayatur Rahman melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu, polisi mulai curiga.
Polisi langsung melakukan penggeledahan pada Hidayatur Rahman. Tanpa perlawanan, dia mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya sendiri.
Dia juga mengaku, bahwa narkoba itu diterimanya dari warga Kabupaten Sampang. Dia pun menyebut nomor telfon warga Kabupaten Sampang tersebut.
“Hidayatur Rahman ini mengaku tidak nama warga Sampang ini, karena hanya kenal melalui telepon. Nomor kontaknya 087850557228, yang dikirim melalui kapal laut Express Bahari,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Rabu (5/1).
Polisi menerangkan, narkoba jenis sabu ini dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken. Saat ini polisi telah menangkap kedua pemuda tersebut dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Berbunyi, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 gram.