SAMPANG, MaduraPost – Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben yang menewaskan S (30) sekitar sepekan yang lalu. Hal tersebut disampaikan Polisi dalam pers rilis yang digelar pada Selasa (16/01/2024) di Mapolres setempat.
Kapoles Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasatreskrim Iptu Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, pelaku Fitria (23) tidak lain adalah tetangga korban S (30). Menurut Sigit, pelaku tega menghabisi korban lantaran cemburu kepada korban yang merupakan istri sah pria yang menjadi selingkuhannya.
“Tersangka cemburu terhadap korban karena cintanya diabaikan oleh suami korban,” ungkapnya saat konferensi pers.
Menurutnya, pelaku dan suami korban menjalin hubungan cinta terlarang atau cinta segitiga berkisar 2 tahun lamanya.
“Suami korban dengan pelaku punya hubungan percintaan sekitar dua tahun,” katanya.
Pelaku kata Sigit kalap mata menghabisi korban lantaran pelaku tersebut mendengar informasi kalau korban bersama suami sahnya tersebut berencana akan membuka usaha di luar kota (Surabaya).
“Karena pelaku merasa akan ditinggalkan ke Surabaya, kemudian pelaku membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
Kronologi penangkapan pelaku.
Sebelumnya Kasih Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, pelaku Fitria (30) ditangka dirumahnya di Dusun Lor Polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Sigit Nursiyo Dwiyogo dibantuk oleh petugas dari Polsek Omben.
“Selain mengamankan tersangka pembunuhan terhadap korban S, tim gabungan juga mengamankan sebuah clurit yang digunakan F untuk menghabisi korban,” terang Sujianto.
Sujianto mengatakan saat melancarkan aksinya terhadap korban ST, tersangka F membacokkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban secara berulang–ulang.
“Kini tersangka F dan barang bukti clurit dan sepasang pakaian kini sudah berada di Mapolres Sampang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang,” tambah Sujianto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman matI.





