Meniti Jejak Korupsi: Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Dana Desa ke Kejari Bangkalan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Kasus dana desa di Dlambah Dajah, Tanah Merah, Bangkalan, telah mencapai tahap penyidikan lengkap atau P21, menuju tahap persidangan yang akan menentukan keadilan. (istimewa)

ILUSTRASI: Kasus dana desa di Dlambah Dajah, Tanah Merah, Bangkalan, telah mencapai tahap penyidikan lengkap atau P21, menuju tahap persidangan yang akan menentukan keadilan. (istimewa)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan korupsi anggaran dana Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, telah mencapai titik penting dalam penegakan hukum.

Dua tersangka, SA (36) dan FR (43), bersama dengan barang buktinya, telah diserahkan resmi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan oleh Tipidkor Polres Bangkalan.

Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 50 juta hingga 1 miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  HMPB Ultimatum Polres Bangkalan Terkait Pelimpahan Berkas Kasus Asusila di Klampis

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Mohammad Zultoni, mengkonfirmasi penerimaan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan.

Proses hukum pun berlanjut, dengan SA menjadi tahanan kota untuk penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2024 hingga 16 April 2024. “Sementara itu, FR langsung ditahan,” kata Mohammad Zultoni.

Baca Juga :  Teller Bank di Sumenep Gelapkan Uang Capai Setengah Miliar

Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) mengapresiasi upaya Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polres maupun Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Bangkalan.

“Kasus dana desa Dlambah Dajah telah mencapai tahap penyidikan lengkap atau P21, menuju tahap persidangan yang akan menentukan keadilan lebih lanjut,” ujarnya.***

Baca Juga :  Lecehkan Profesi Jurnalis, Pengelola Hotel Semilir Dilaporkan ke Polres Sampang

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kasus Besar di Sumenep, Dugaan Korupsi KPU dan Dana Desa Pragaan Masuk Penyidikan
Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep
BRIDA Sumenep Dorong Pengelolaan Wisata Pantai Galung Berbasis Masyarakat
Disbudporapar Sumenep Dorong Optimalisasi Wisata Pantai Galung, Fokus ke Pokdarwis dan Penghijauan
Disnaker Sumenep Siapkan 3.143 Lowongan dalam Job Fair 2025, DPRD Ingatkan Jangan Hanya Seremonial
Realisasi PAD Sektor Perhubungan Sumenep Masih di Bawah Target, DPRD Minta Pemkab Lebih Kreatif
Program Makan Bergizi Gratis di Pragaan Dikeluhkan, DPRD Sumenep Soroti Lemahnya Pengawasan
Tasmi’ Akbar Perdana SDT2Q Insan Permata Mulia Meriahkan Peringatan Maulid Nabi

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 10:08 WIB

Dua Kasus Besar di Sumenep, Dugaan Korupsi KPU dan Dana Desa Pragaan Masuk Penyidikan

Sabtu, 20 September 2025 - 09:53 WIB

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 September 2025 - 09:41 WIB

BRIDA Sumenep Dorong Pengelolaan Wisata Pantai Galung Berbasis Masyarakat

Sabtu, 20 September 2025 - 09:31 WIB

Disbudporapar Sumenep Dorong Optimalisasi Wisata Pantai Galung, Fokus ke Pokdarwis dan Penghijauan

Sabtu, 20 September 2025 - 09:20 WIB

Disnaker Sumenep Siapkan 3.143 Lowongan dalam Job Fair 2025, DPRD Ingatkan Jangan Hanya Seremonial

Berita Terbaru

PROFIL. Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat memberikan motivasi kepada anak muda soal sukses itu ada prosesnya. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Job Fair 2025, Peluang dan Semangat Generasi Muda Sumenep

Sabtu, 20 Sep 2025 - 09:53 WIB