SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Polisi Tunggu Perintah Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Handphone di Sampang 

Avatar
×

Polisi Tunggu Perintah Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Handphone di Sampang 

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Dari empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian Handphone di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, namun satu orang atas nama Qosim (30) warga Desa Karang Gayam, hingga sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Sampang.

Pasalnya, dari pihak keluarga Qosim merasa keberatan. Karena polisi melepaskan dari tiga tersangka semua warga Desa Pandan Kecamatan Omben, yang terlibat kasus pencurian Handphone di Desa Blu’uran, sehingga dari tiga tersangka tersebut bebas berkeliaran ditempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Dalam Sepekan, Polres Sampang Berhasil Bekuk Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kapolsek Karang Penang, Iptu Slamet mengatakan, bahwa untuk penyerahan berkasnya masih tahap satu yang sudah kirim, bahkan untuk melakukan penangkapan selanjutnya dari tiga tersangka yang dilepaskan dari Mapolres Sampang yang terlibat pencurian Handphone di Desa Blu’uran.

“Kami menunggu petunjuk dan perintah dari Kejaksaan Negeri Sampang, jika nanti ada petunjuk dan perintah akan tetap berupaya untuk melakukan penangkapan lagi, dari tiga tersangka yang terlibat kasus pencurian HP di Desa Blu’uran,” ucapnya, jumat (27/11/2020).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Sumenep Diambil Alih Polda 

Menurutnya, untuk sementara kami sudah mengirim berkas tahap satu, sehingga nanti menunggu petunjuk dan perintah dari Kejari Sampang.

“Kalau nanti ada petunjuk dan perintah dari Kejari Sampang, sehingga kami langsung melihat hasil gelar perkara, sehingga untuk melakukan penangkapan nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang, Budi Darmawan mengatakan, bahwa dirinya hanya menerima berkas perkara sesuai SPDP pencurian, bahkan terkait ada penadanya tidak tergambar di berkas itu tidak ada, mau dia jadi saksi diberkas tersebut tidak ada.

Baca Juga :  Polisi Bekuk DPO Kasus Pembunuhan di Sokobanah Sampang

“Jadi saya hanya melakukan penuntutan nanti, kan berkas masih belum tahap kedua. Karena saya hanya meneliti berkas sesuai SPDP pencurian atas nama Qosim itu,” katanya.

Pihaknya, mengaku didalam berkas perkara tersebut, yang sudah diterima hanya perkara pencurian, namun belum ada penada, pertama SPDP penada, sehingga di berkas tidak ada gambar terhadap penadanya.

“Untuk penada berdiri sendiri, namun  seharusnya penyidik yang melakukan penyidikan tersendiri,” tandasnya.(Mp/man) 

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.