BANGKALAN, MaduraPost – Barisan Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana (HMPB) Bangkalan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan kasus asusila yang terjadi di Klampis pada tanggal 13 Juni 2020 yang lalu.
Kasus asusila terhadap NM (Inisial) diduga dilakukan oleh MS (Inisial) yang merupakan warga Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan Sampai saat ini masih belum ada kepastian hukum di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Abd Hakim selaku ketua HMPB menerangkan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mengintervensi hukum yang dilakukan Kejari Bangkalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sekedar “warning” kapada penegak hukum agar lebih serius dalam menangani kasus ini, Karena kalau kasus ini tidak di tangani dengan serius, maka akan semakin banyak kasus serupa akan terjadi di Bangkalan,” Kata Hakim, Kamis (07/01/2021)
Alan sapaan akrabnya menegaskan bahwa Kasus asusila yang menimpa NM sudah berjalan hampir satu tahun, Namun penegak hukum justru diam tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
“Jangan heran kalau kasus tindak pidana asusila di Bangkalan semakin meningkat, Kalau penegak hukumnya seperti ini,” Jelas Alan.
Namun pihaknya tetap mengharap agar Kejaksaan Negeri Bangkalan lebih serius dalam menangani kasus tersebut.
“Kami tunggu kerja nyata dari kejaksaan negeri (Kejari) bangkalan sesuai dengan statement yang di sampaikan,” Imbuhnya.
Senada dengan Alan, Komarudin selaku Biro Advokasi hukum HMPB menjelaskan bahwa Audensi dilakukan sebagai bukti keseriusan HMPB dalam mengawal kasus tersebut.
“Menurut kami ini adalah kasus yang serius, karna ini juga berkaitan dengan kemanusiaan dan masyarakat tidak semuanya buta hukum, ini juga agar menjadi bahan edukasi terhadap masyarakat,” jelasnya
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Khoirul Arifin Menerangkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kedatangan Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana (HMPB) Bangkalan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Arifin menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu berkas dan penyerahan tersangka dari Kepolisian untuk selanjutnya disidangkan.
“Informasinya, Dalam Minggu ini akan menyerahkan barang bukti dengan Tersangkanya,” Kata Arifin.
Pihaknya menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak mungkin lenyap atau hilang begitu saja.
“Jangan khawatir, perkara ini akan kami kawal secara profesional sampai nanti di persidangan,” Pungkasnya. (Mp/ady/kk)