Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Meja DPM-PTSP Sumenep Kosong, Kafe ‘Resto Apoeng’ Belum Mengajukan Izin Usaha 

Avatar
31
×

Meja DPM-PTSP Sumenep Kosong, Kafe ‘Resto Apoeng’ Belum Mengajukan Izin Usaha 

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Sempat terseret kasus ketersediaan minuman keras (Miras) hingga tempat karaoke (Room) mesum dan gembong pesta narkoba, Kafe ‘Apoeng Kheta’ disebut-sebut telah hijrah.

Kafe ini juga sempat diberi garis polisi (Police line) sebab meresahkan warga setempat, alias ditutup. Namun saat ini, Kafe yang berada di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tersebut telah mengubah namanya menjadi Kafe ‘Resto Apoeng’, dan mulai beroperasi kembali.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Masjid Asassul Hidayah di Sumenep Ambruk

Sebelumnya, kuasa hukum Kafe tersebut, Moh. Siddik mengaku, bahwa akan melakukan renovasi Kafe. Hal itu dilakukan, sesuai dengan permohonannya kepada aparat hukum, dalam hal ini kepoIisian resort (Polres) Sumenep.

“Alhamdulillah disetujui oleh Kapolres, tapi dengan syarat ada semacam surat perjanjian. Dan insyaallah kedepannya ini akan diubah menjadi rumah makan dan tempat wisata, sesuai dengan izin yang sudah dikeluarkan oleh perizinan,” kata Siddik pada media, Rabu (20/1).

Baca Juga :  Pimpinan OPD Sumenep Digenjot Capai Target MCP 2025

Sayangnya, pernyataan Siddik malah dibantah tegas oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep. Pasalnya, hingga saat ini DPM-PTSP mengaku belum menerima pengajuan izin baru dari Kafe kontroversial itu.

Kepala DPM-PTSP Sumenep, Didik Wahyudi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Kukuh Agus Susyanto menjelaskan, faktanya hingga saat ini belum menerima laporan terkait perizinan yang baru dari Kafe Resto Apoeng tersebut.

Baca Juga :  Oknum Pengacara Ditangkap Kejari Surabaya di Pengadilan Usai Sidang

“Sampai saat ini di meja saya belum ada laporan tentang permohonan baru terkait Resto itu, bahkan dari bidang pelayanan belum merasa menerima juga,” kata Kukuh, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Menurutnya, bisa saja pihak pengelola telah melakukan pengajuan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pusat.

“Tapi bisa mungkin, pemohon itu, permohonannya melalui sistem,” tukasnya. (mp/al)