Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum & Kriminal

Kasus Tilap Uang Nasabah, Kejari Sumenep Panggil Pihak Bank

Avatar
×

Kasus Tilap Uang Nasabah, Kejari Sumenep Panggil Pihak Bank

Sebarkan artikel ini
TIPIKOR : Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, panggil semua saksi atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan uang nasabah salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kasus yang menyeret inisial NA, seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Bank BUMN plat merah di wilayah Sumenep ini nampaknya kian mencuat dan memanggil pihak Bank yang masih dirahasiakan pihak Kejari.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

“Kalau materi penyidikannya tidak bisa disampaikan. Cuma kita telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Sabtu (31/7).

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Dituntut 8 Bulan, LSM LIRA Akan Bergerak

Ditanya soal ada berapa saksi yang sudah dipanggil, pihaknya belum bisa memastikan secara detail hingga proses penyidikan selesai.

“Kita tidak bisa memprediksi berapa saksi yang akan diperiksa,” kata dia.

Hanya saja, sejak ditetapkannya NA sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep pada Senin, 19 Juli 2021 lalu, belum diketahui secara pasti ada berapa korban atau nasabah yang ditilap uang tabungannya oleh NA.

Baca Juga :  Peserta MTQ XXIX Jatim 2021 Asal Sumenep Dikarantina Selama Dua Hari

“Kemarin itu saksi yang telah dipanggil adalah korban. Jadi mereka yang merasa kehilangan uang, itu yang kami panggil,” ujarnya.

Meski begitu, Kejari Sumenep juga enggan menyebut nama BUMN yang menjadi tempat teller Bank tersebut korupsi uang nasabah. Adi mengaku, bahwa pihak Bank sudah pula dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

“Untuk pihak Bank sendiri telah dilakukan pemanggilan juga,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, NA dijerat hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Kasus Tipikor NA sudah terjadi pada tahun 2019 silam.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Salurkan Beras 1.020 Ton Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat Covid-19

NA ketahuan menilap uang nasabah sebesar uang sebesar Rp 541.778.000 (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk kepentingan diri sendiri.

NA terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.