Kasus Tilap Uang Nasabah, Kejari Sumenep Panggil Pihak Bank

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 31 Juli 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIPIKOR : Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (M. Hendra. E)

TIPIKOR : Tersangka saat dilakukan penyidikan di kantor Kejari Sumenep. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, panggil semua saksi atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan uang nasabah salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kasus yang menyeret inisial NA, seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Bank BUMN plat merah di wilayah Sumenep ini nampaknya kian mencuat dan memanggil pihak Bank yang masih dirahasiakan pihak Kejari.

“Kalau materi penyidikannya tidak bisa disampaikan. Cuma kita telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Sabtu (31/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  PN Sampang Tunda Sidang Tuntutan Atas Terdakwa Fauzan Adima, Pelapor Kecawa

Ditanya soal ada berapa saksi yang sudah dipanggil, pihaknya belum bisa memastikan secara detail hingga proses penyidikan selesai.

“Kita tidak bisa memprediksi berapa saksi yang akan diperiksa,” kata dia.

Hanya saja, sejak ditetapkannya NA sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep pada Senin, 19 Juli 2021 lalu, belum diketahui secara pasti ada berapa korban atau nasabah yang ditilap uang tabungannya oleh NA.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Desa Bunten Barat Minta Polres Sampang Bekerja Profesional

“Kemarin itu saksi yang telah dipanggil adalah korban. Jadi mereka yang merasa kehilangan uang, itu yang kami panggil,” ujarnya.

Meski begitu, Kejari Sumenep juga enggan menyebut nama BUMN yang menjadi tempat teller Bank tersebut korupsi uang nasabah. Adi mengaku, bahwa pihak Bank sudah pula dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

“Untuk pihak Bank sendiri telah dilakukan pemanggilan juga,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, NA dijerat hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Kasus Tipikor NA sudah terjadi pada tahun 2019 silam.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Siapkan 225 Pompa Air Antisipasi Kekeringan

NA ketahuan menilap uang nasabah sebesar uang sebesar Rp 541.778.000 (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk kepentingan diri sendiri.

NA terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB