SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, panggil semua saksi atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelapan uang nasabah salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus yang menyeret inisial NA, seorang perempuan yang bekerja sebagai teller Bank BUMN plat merah di wilayah Sumenep ini nampaknya kian mencuat dan memanggil pihak Bank yang masih dirahasiakan pihak Kejari.
“Kalau materi penyidikannya tidak bisa disampaikan. Cuma kita telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa,” kata Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Sabtu (31/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditanya soal ada berapa saksi yang sudah dipanggil, pihaknya belum bisa memastikan secara detail hingga proses penyidikan selesai.
“Kita tidak bisa memprediksi berapa saksi yang akan diperiksa,” kata dia.
Hanya saja, sejak ditetapkannya NA sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep pada Senin, 19 Juli 2021 lalu, belum diketahui secara pasti ada berapa korban atau nasabah yang ditilap uang tabungannya oleh NA.
“Kemarin itu saksi yang telah dipanggil adalah korban. Jadi mereka yang merasa kehilangan uang, itu yang kami panggil,” ujarnya.
Meski begitu, Kejari Sumenep juga enggan menyebut nama BUMN yang menjadi tempat teller Bank tersebut korupsi uang nasabah. Adi mengaku, bahwa pihak Bank sudah pula dilakukan pemanggilan sebagai saksi.
“Untuk pihak Bank sendiri telah dilakukan pemanggilan juga,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, NA dijerat hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Kasus Tipikor NA sudah terjadi pada tahun 2019 silam.
NA ketahuan menilap uang nasabah sebesar uang sebesar Rp 541.778.000 (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk kepentingan diri sendiri.
NA terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).