SUMENEP, MaduraPost – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sebut tidak ada ruangan karaoke (Room) memiliki izin usaha.
Kepala DPM-PTSP Sumenep, Didik Wahyudi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Kukuh Agus Susyanto menjelaskan, jika dalam aturan yang berlaku izin usaha room tidak pernah ada. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci perihal aturan tersebut.
“Saya tidak melihat room atau karaoke, yang jelas room karaoke itu tidak boleh secara aturan. Karena itu sifatnya tertutup. Kalau bentuknya out door nggak jadi masalah, karena itu sebagai data tarik pengunjung,” katanya, saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditanya lebih detail soal izin usaha room di Sumenep, pihaknya menjelaskan jika tidak mengenal istilah tersebut.
“Kita disini tidak mengenal izin room. Setahu kami ialah izin Resto Kafe, apakah itu rumah makan, jual minuman, terserah. Kita hanya mengenalnya izin usaha rumah makan,” tegasnya.
Disinggung soal salah satu Kafe kontroversial di Kecamatan Saronggi yang sempat ditutup dan akhirnya dibuka kembali oleh polisi, Kukuh menyatakan, jika izin usahanya adalah rumah makan.
“Dulu itu, disana mengajukan izin rumah makan. Terlepas dari itu pasti petugas lain yang akan menindak,” terangnya.
Menurutnya, di Kabupaten Sumenep tidak ada room yang memiliki izin usaha mutlak. Kalaupun ada, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau memang ditemukan ada yang melanggar, dan tidak sesuai dengan izin yang kami keluarkan, maka kami akan tindak. Sesuai kesepakatan bersama petugas yang memiliki kewenangan untuk menindak,” tuturnya.
“Tugas kami disini hanya memproses permohonan izin dari yang diajukan pemohon. Ya nanti akan ada tindak pengendalian yang akan melaksanakan itu,” imbuhnya.
(Mp/al/rus)