Tidak Ada Room Berizin di Sumenep, Begini Kata DPM-PTSP

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sebut tidak ada ruangan karaoke (Room) memiliki izin usaha.

Kepala DPM-PTSP Sumenep, Didik Wahyudi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Kukuh Agus Susyanto menjelaskan, jika dalam aturan yang berlaku izin usaha room tidak pernah ada. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci perihal aturan tersebut.

“Saya tidak melihat room atau karaoke, yang jelas room karaoke itu tidak boleh secara aturan. Karena itu sifatnya tertutup. Kalau bentuknya out door nggak jadi masalah, karena itu sebagai data tarik pengunjung,” katanya, saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, Rabu (20/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  BRI Kantor Cabang Sumenep Gelar Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Ditanya lebih detail soal izin usaha room di Sumenep, pihaknya menjelaskan jika tidak mengenal istilah tersebut.

“Kita disini tidak mengenal izin room. Setahu kami ialah izin Resto Kafe, apakah itu rumah makan, jual minuman, terserah. Kita hanya mengenalnya izin usaha rumah makan,” tegasnya.

Disinggung soal salah satu Kafe kontroversial di Kecamatan Saronggi yang sempat ditutup dan akhirnya dibuka kembali oleh polisi, Kukuh menyatakan, jika izin usahanya adalah rumah makan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Lantik Kades Matanair Hari Ini, Lima Pesan Penting Ini Jadi Atensi

“Dulu itu, disana mengajukan izin rumah makan. Terlepas dari itu pasti petugas lain yang akan menindak,” terangnya.

Menurutnya, di Kabupaten Sumenep tidak ada room yang memiliki izin usaha mutlak. Kalaupun ada, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau memang ditemukan ada yang melanggar, dan tidak sesuai dengan izin yang kami keluarkan, maka kami akan tindak. Sesuai kesepakatan bersama petugas yang memiliki kewenangan untuk menindak,” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Siap Operasikan Mesin Daur Ulang Sampah Pertama di Jatim

“Tugas kami disini hanya memproses permohonan izin dari yang diajukan pemohon. Ya nanti akan ada tindak pengendalian yang akan melaksanakan itu,” imbuhnya.

(Mp/al/rus) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsumen Kecam Ekspedisi Anteraja Banyuates Sampang, Retur Barang Secara Sepihak Tanpa Konfirmasi
Geliat PT Empat Sekawan Mulia Mendukung Program Ekonomi Hijau di Pamekasan
Direktur Ide@ soal Eksplorasi Migas Pamekasan: Partisipasi Harus Libatkan Masyarakat Terdampak
Direktur Ide@ Soroti Rencana Eksplorasi Migas di Pamekasan
DKUPP Probolinggo Tegur Pedagang Bawang Dringu, Ancaman Pencabutan Izin Usaha
Memasuki Musim Panen Tembakau, Pemerintah Kabupaten Pamekasan Belum Tentukan BEP 2024
Pemdes Sokobanah Tengah Sampang Resmikan BUMDes Mandiri Sejahtera
Awiek Terima Keluhan Emak-emak Pamekasan soal Harga Sembako Mahal

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:58 WIB

Konsumen Kecam Ekspedisi Anteraja Banyuates Sampang, Retur Barang Secara Sepihak Tanpa Konfirmasi

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:12 WIB

Geliat PT Empat Sekawan Mulia Mendukung Program Ekonomi Hijau di Pamekasan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:44 WIB

Direktur Ide@ soal Eksplorasi Migas Pamekasan: Partisipasi Harus Libatkan Masyarakat Terdampak

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:00 WIB

Direktur Ide@ Soroti Rencana Eksplorasi Migas di Pamekasan

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:23 WIB

DKUPP Probolinggo Tegur Pedagang Bawang Dringu, Ancaman Pencabutan Izin Usaha

Berita Terbaru