SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang telah menetapkan Ahmad Zaini Mantan Kepala Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong kabupaten Sampang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam kasus dugaan Korupsi DD dan ADD tahun 2018.
Sebelumnya, Polres Sampang telah menetapkan tersangka terhadap Bayu Alam sebagai Bendahara Desa Banjar Talela dan saat ini sudah ditahan di Polres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipikor Polres Sampang, Ahmad Zaini merupakan saksi. Namun dalam beberapa kali pemanggilan yang bersangkutan tidak pernah hadir. Hingga akhirnya status mantan kepala Desa tersebut menjadi Tersangka.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Mantan kades Banjar Talela terlibat kasus dugaan korupsi pemalsuan stempel serta tanda tangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018.
“Bendahara desa Bayu Alam sudah kami tangkap, sekarang dalam pencarian adalah mantan Kades Banjar Talela,” Kata Didit.
Sampai saat ini, Mantan Kepala Desa Banjar Talela, Ahmad Zaini tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan melarikan diri.
“Sudah ada tim khusus yang bertugas untuk menditeksi lokasi mantan kades tersebut, yang pasti pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka,” Imbuhnya. (mp/man/rus)