SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Mantan Kepala Desa Banjar Talela Sampang Ditetapkan DPO Kasus DD dan ADD Tahun 2018

×

Mantan Kepala Desa Banjar Talela Sampang Ditetapkan DPO Kasus DD dan ADD Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang telah menetapkan Ahmad Zaini Mantan Kepala Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong kabupaten Sampang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Dalam kasus dugaan Korupsi DD dan ADD tahun 2018.

Sebelumnya, Polres Sampang telah menetapkan tersangka terhadap Bayu Alam sebagai Bendahara Desa Banjar Talela dan saat ini sudah ditahan di Polres Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  BREAKING NEWS : Penemuan sesosok Mayat Misterius di Pantai Sokobanah Sampang

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipikor Polres Sampang, Ahmad Zaini merupakan saksi. Namun dalam beberapa kali pemanggilan yang bersangkutan tidak pernah hadir. Hingga akhirnya status mantan kepala Desa tersebut menjadi Tersangka.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Mantan kades Banjar Talela terlibat kasus dugaan korupsi pemalsuan stempel serta tanda tangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Baca Juga :  PMII dan IPNU-IPPNU Ganding Berkolaborasi Nobar Film Potret Kehidupan Santri

“Bendahara desa Bayu Alam sudah kami tangkap, sekarang dalam pencarian adalah mantan Kades Banjar Talela,” Kata Didit.

Sampai saat ini, Mantan Kepala Desa Banjar Talela, Ahmad Zaini tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan melarikan diri.

“Sudah ada tim khusus yang bertugas untuk menditeksi lokasi mantan kades tersebut, yang pasti pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka,” Imbuhnya. (mp/man/rus)

Baca Juga :  Tak Ada Demo, Mobil SIGAP di Pamekasan Hanya Dibuat Teatrikal

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.