Manipulasi Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Sokobanah Daya Oleh Kejari Sampang

Avatar

- Jurnalis

Senin, 21 Desember 2020 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – LSM Jatim Corroption Watch (JCW) Sampang menggelar audensi ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampang, untuk mempertanyakan kepastian hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Senin (21/12/2020).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Erfan Efendi menjelaskan bahwa kasus Dugaan Korupsi DD Desa Sokobanah Daya Dihentikan karena unsur kerugian Negara tidak sampai Rp 50 Juta.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gerebek Gudang Beras Oplosan

Ketika Khairul Kalam mempertanyakan admistrasi yang didalamnya ada tanda tangan palsu dan Proyek yang ditenderkan tanpa mikanisme lelang seperti yang diatur dalam undang undang. Jawaban Kasi Pidsus justru bikin kesal peserta audiensi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena menurut Kasi Pidsus, Adanya pemalsuan tanda tangan dan hal lain yang berkaitan dengan Administrasi adalah pidana lain.

Baca Juga :  Bupati Sampang Resmikan BUMDes Maju Sejahtera dan Toko BMS Swalayan Desa Tobai Barat

“Jadi kita fokus pada unsur kerugian negaranya, kalau masalah tandatangan palsu, itu adalah pidana umum,” Kata Ervan yang bikin kesal peserta audiensi.

Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam mengatakan bahwa tafsir hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan Negeri Sampang merupakan pembodohan terhadap masyarakat.

“Apa yang dikatakan Kejari Sampang bukti lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Sampang, dan itu merupakan pembodohan publik, dan se bodoh bodohnya orang Bodoh, pasti tahu kalau alasan Kejari telah membodohi publik,” Kata Khairul.

Baca Juga :  Kepala Pasar Bringkoning Sampang Diduga Tidak Becus Mengelola Pedagang Hingga Menyebabkan Kemacetan

Karena tidak puas dengan penjelasan Kajari, Peserta audiensi memilih keluar ruangan dan menghentikan audiensi.

“Percuma kita audiensi, Kalau penegak hukumnya seperti ini,” Kata H.Tohir sebagai ketua JCW Kabupaten Sampang. (Mp/man/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru