SAMPANG, MaduraPost – LSM Jatim Corroption Watch (JCW) Sampang menggelar audensi ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampang, untuk mempertanyakan kepastian hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Senin (21/12/2020).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Erfan Efendi menjelaskan bahwa kasus Dugaan Korupsi DD Desa Sokobanah Daya Dihentikan karena unsur kerugian Negara tidak sampai Rp 50 Juta.
Ketika Khairul Kalam mempertanyakan admistrasi yang didalamnya ada tanda tangan palsu dan Proyek yang ditenderkan tanpa mikanisme lelang seperti yang diatur dalam undang undang. Jawaban Kasi Pidsus justru bikin kesal peserta audiensi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena menurut Kasi Pidsus, Adanya pemalsuan tanda tangan dan hal lain yang berkaitan dengan Administrasi adalah pidana lain.
“Jadi kita fokus pada unsur kerugian negaranya, kalau masalah tandatangan palsu, itu adalah pidana umum,” Kata Ervan yang bikin kesal peserta audiensi.
Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam mengatakan bahwa tafsir hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan Negeri Sampang merupakan pembodohan terhadap masyarakat.
“Apa yang dikatakan Kejari Sampang bukti lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Sampang, dan itu merupakan pembodohan publik, dan se bodoh bodohnya orang Bodoh, pasti tahu kalau alasan Kejari telah membodohi publik,” Kata Khairul.
Karena tidak puas dengan penjelasan Kajari, Peserta audiensi memilih keluar ruangan dan menghentikan audiensi.
“Percuma kita audiensi, Kalau penegak hukumnya seperti ini,” Kata H.Tohir sebagai ketua JCW Kabupaten Sampang. (Mp/man/kk)