Mandeknya Peresmian APHT Sumenep Tersandera Perizinan Bea Cukai

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Potret Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli saat diwawancara MaduraPost beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

WAWANCARA. Potret Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli saat diwawancara MaduraPost beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Peresmian Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengalami penundaan, yang memicu banyak pertanyaan.

Sebelumnya, jadwal pengoperasian kawasan ini telah beberapa kali tertunda, termasuk rencana terakhir yang ditargetkan pada Desember 2024. Namun, hingga memasuki Januari 2025, perizinan dari Bea Cukai Madura masih menjadi kendala utama.

“Proses pengajuan sudah kami lakukan. Sekarang tinggal menunggu peninjauan lokasi,” jelas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga :  Kasus Pungli PTSL Desa Bira Barat Kembali Hangat, Warga Akan Datangi Kejari Sampang

Ia menjelaskan, setelah peninjauan lapangan dilakukan, langkah selanjutnya adalah presentasi bisnis oleh pihak penyelenggara APHT, yaitu PD Sumekar. Presentasi ini menjadi tahapan kunci sebelum keputusan terkait perizinan diberikan.

“Setelah presentasi bisnis, keputusan tentang izin dari Bea Cukai biasanya akan diketahui satu hari setelahnya,” tambahnya.

Ramli menegaskan, seluruh persyaratan yang diminta telah diselesaikan oleh pihaknya. Kini, proses sepenuhnya bergantung pada Bea Cukai Madura.

“Jika izin sudah didapatkan, PD Sumekar bisa mulai merekrut pabrik rokok untuk memproduksi di kawasan APHT. Jadi, perizinan ini adalah tahapan terakhir yang perlu diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bantuan Rumah Tak Layak di Sumenep Segera Dicairkan

Ia pun berharap, agar Bea Cukai Madura dapat segera menyelesaikan proses perizinan. Sebelumnya, peninjauan lokasi dijadwalkan pada 25 Desember 2024, namun tertunda hingga minggu pertama Januari 2025.

“Kami berharap izin segera keluar. Semua yang kami siapkan sudah sesuai dengan persyaratan, semoga segera lolos,” kata Ramli penuh harap.

Di sisi lain, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, memastikan bahwa izin akan diberikan apabila seluruh syarat terpenuhi.

Baca Juga :  Empat Desa Di Kecamatan Pasean dijabat Oleh PJS

“Kami menjadwalkan peninjauan lokasi pada 6 atau 7 Januari 2025. Itu yang dapat kami sampaikan saat ini,” ungkap Andru.

Ketika ditanya tentang percepatan proses perizinan, Andru menegaskan, bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Semua dilakukan sesuai standar operasional dan aturan yang ada. Jika persyaratan terpenuhi, mulai dari peninjauan hingga pemberian izin, maka proses akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru