SUMENEP, MaduraPost – Peresmian Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengalami penundaan, yang memicu banyak pertanyaan.
Sebelumnya, jadwal pengoperasian kawasan ini telah beberapa kali tertunda, termasuk rencana terakhir yang ditargetkan pada Desember 2024. Namun, hingga memasuki Januari 2025, perizinan dari Bea Cukai Madura masih menjadi kendala utama.
“Proses pengajuan sudah kami lakukan. Sekarang tinggal menunggu peninjauan lokasi,” jelas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ia menjelaskan, setelah peninjauan lapangan dilakukan, langkah selanjutnya adalah presentasi bisnis oleh pihak penyelenggara APHT, yaitu PD Sumekar. Presentasi ini menjadi tahapan kunci sebelum keputusan terkait perizinan diberikan.
“Setelah presentasi bisnis, keputusan tentang izin dari Bea Cukai biasanya akan diketahui satu hari setelahnya,” tambahnya.
Ramli menegaskan, seluruh persyaratan yang diminta telah diselesaikan oleh pihaknya. Kini, proses sepenuhnya bergantung pada Bea Cukai Madura.
“Jika izin sudah didapatkan, PD Sumekar bisa mulai merekrut pabrik rokok untuk memproduksi di kawasan APHT. Jadi, perizinan ini adalah tahapan terakhir yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Ia pun berharap, agar Bea Cukai Madura dapat segera menyelesaikan proses perizinan. Sebelumnya, peninjauan lokasi dijadwalkan pada 25 Desember 2024, namun tertunda hingga minggu pertama Januari 2025.
“Kami berharap izin segera keluar. Semua yang kami siapkan sudah sesuai dengan persyaratan, semoga segera lolos,” kata Ramli penuh harap.
Di sisi lain, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, memastikan bahwa izin akan diberikan apabila seluruh syarat terpenuhi.
“Kami menjadwalkan peninjauan lokasi pada 6 atau 7 Januari 2025. Itu yang dapat kami sampaikan saat ini,” ungkap Andru.
Ketika ditanya tentang percepatan proses perizinan, Andru menegaskan, bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua dilakukan sesuai standar operasional dan aturan yang ada. Jika persyaratan terpenuhi, mulai dari peninjauan hingga pemberian izin, maka proses akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.***