PAMEKASAN, MaduraPost – Tanggapi soal penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Palengaan Daya, Kabupaten Pamekasan yang terindikasi tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kementrian Sosial (Kemensos), anggota Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) geram dan angkat bicara.
Seperti yang diberitakan oleh Media ini sebelumnya, bahwa dalam penyaluran BPNT di Desa itu diduga kuat telah terjadi kongkalikong antara pihak Pemerintahan Desa (Pemdes), PT. Pos Penyalur dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Palengaan serta E-Warung setempat.
Selain itu, diluar kapasitasnya dan kangkangi Juknis Kemensos, pihak Pemdes setempat mengintervensi bahkan mengancam akan blokir KPM apa bila tidak setor separuh dari yang diterimanya ke E-Warung setempat, yakni 300rb dari 600rb periode pencarian bulan Januari, Februari dan Maret 2022.
Menurut Maulidi selaku anggota PKN-RI Cabang Pamekasan mengatakan, kalau penyaluran BPNT di Desa Palengaan Daya itu jelas melanggar juknis yang ada. Apa lagi kata dia, ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak penyalur kepada KPM.
“Padahal dalam SE dan Pamflet dari Kemensos itu sudah jelas kalau uang tunai sebesar 600rb itu yang diterima oleh KPM itu bebas dibelanjakan di mana saja,” katanya kepada Pewarta Media ini, Jum’at (4/3/2022).
Ibu Mentri Sosial sudah menjelaskan dan menegaskan dibeberapa media, lanjut Maulidi, Penerima BPNT itu boleh mengambil bantuannya dalam bentuk tunai. Di Perpres nomor 63 tahun 2017 sudah sangat jelas, sebut dia, kalau penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang.
“Bu Risma juga telah menekankan kepada agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa miskin penerima bantuan untuk mengambil atau menerima paket sembako, apa lagi pihak Pemdes seperti di Palengaan Daya itu,” tukasnya.
Dari tegas Maulidi, pihaknya akan segera berkoordinasi dan akan meminta pertanggungjawabannya pihak Dinsos Pamekasan selaku koordinator Kabupaten.
“Kami minta pihak Dinsos Pamekasan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang ancam blokir KPM dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran BPNT di Palengaan Daya itu. Sekali lagi kami tegaskan akan mengawal persoalan itu sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Daerah (Korda) BPNT dari Dinsos Kabupaten Pamekasan Santi (akrab dikenal) nampaknya enggan bertanggung jawab dan berkomentar banyak tentang hal tersebut serta membenarkan kalau dalam juknis KPM itu bebas membelanjakan dimana saja.
“Waalaikumsalam… Klau boleh tau Tidak sesuai nya dlm hal apa mas?. Di juknis memang kpm bebas membelanjakan dimana saja tanpa paksaan yg penting peruntukan beli sembako,” ucapnya melalui hubungan via WhatsAppnya