SUMENEP, MaduraPost – Santer pemberitaan seorang pengacara yang merangkap jabatan sebagai jurnalis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terima kecaman keras dari kalangan aktivis pengamat publik.
Dia adalah Moh. Hasan, seorang pengacara yang berdomisili di Kota Surabaya, baru-baru ini sempat dipertanyakan kredibilitas profesinya. Bahkan diragukan, Moh. Hasan, diduga merangkap profesi lainnya.
Ketua Lembaga Independen Pemberantas Korupsi (LIPK) Sumenep, Syaifiddin mengatakan, jika ada adanya pemberitaan di media milik pribadi Moh. Hasan tersebut sudah melanggar kode etik jurnalistik. Apalagi, kata dia, yang menulis adalah pengacara itu sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyayangkan apa yang diberitakan media forumnusantaranews.com itu justru tidak profesional, dan tidak sesuai dengan kode etik pers. Dimana dalam berita itu, sumber beritanya sepihak dan tidak jelas sumber beritanya. Mestinya isi berita itu harus berimbang dan jangan berdasarkan narasi dia sendiri,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp-nya, Minggu (8/8).
Dia menilai, seharusnya seorang pengacara bisa lebih jeli lagi dalam mengambil suatu keputusan hingga pelaporan. Sebab, tugas dan fungsi pokok media adalah penyampai informasi dari narasumber.
“Mestinya yang mau dilaporkan itu bukan medianya tapi sumber beritanya, kalau memang tidak terima dengan apa yang disampaikan di media itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu media online dengan nama forumnusantaranews.com baru-baru ini ramai diperbincangkan. Pasalnya, media terkait akan melaporkan 4 media online secara bersamaan karena diduga telah menerbitkan sebuah berita secara sepihak.
Setelah dikonfirmasi MaduraPost.net melalui sambungan selularnya, Moh. Hasan, seorang pengacara yang mengaku berdomisili di Kota Surabaya ini menjelaskan, bahwa dirinya adalah pemilik media itu sendiri alias pendiri forumnusantaranews.com.
Mengutip dari laman resmi forumnusantaranews.com, salah satu berita yang diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2021 dengan judul “Empat Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers Terancam Dipidanakan” dijelaskan, bahwa ada 4 media online yang akan dilaporkan ke dewan pers terancam dipolisikan oleh seseorang berinisial STN.
Sayangnya, media tersebut tidak merinci perkara atau berita apa yang dimaksud. Lebih dalam, perwarta menyoal tentang nama media Madurapost.com yang dicatutkan penulis dalam isi beritanya, hingga berujung pelaporan ke dewan pers.
“Saya kan tidak tahu ada MaduraPost dua atau satu, saya tidak tahu. Tapi terus terang teman-teman dan saya juga orang media (Saya adalah pemilik media forumnusantaranews.com, red), sekaligus saya juga salah satu penguji di dewan pers. Saya tidak mungkin melaporkan teman-teman pers,” ungkap Hasan, pada media ini, Sabtu (7/8/2021) kemarin.
Dari 4 media itu, Hasan menyebut diantaranya ada media online dengan nama nusadaily.com, madurapost.com, eljabar.com dan djavatimes.com yang diklaim melakukan pemberitaan secara sepihak. Anehnya, Hasan seolah bingung media MaduraPost yang dimaksud adalah media online atau tidak.
“Itu ketika saya cek kayaknya bukan MaduraPost online. Tapi beginilah, siapapun yang penting koordinasi. Syukur-syukur yang dilaporkan atau dimaksud bukan anda,” terang dia pada pewarta.
Disamping itu, pihaknya mengaku memang merangkap jabatan (double job) sebagai pengacara maupun wartawan. Tak hanya itu, dalam pernyataannya di media forumnusantaranews.com, pihaknya malah mengaku sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LaNyallah Center (LBH ILC). Kemudian Ketua Umum Perkumpulan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI) dan Direktur PT Tirtha Sar Abadi yang bergerak dalam usaha pabrik air.
Selain itu, dirinya malah mengajak pewarta untuk melakukan silaturahmi. Entah apa yang dimaksud, Hasan menerangkan, jika persoalan laporan 4 media online tersebut dapat dibicarakan dengan baik.
“Ayolah bagaimana caranya duduk bareng, gitu loh. Nggak usah dibikin ribet lah, ini bisa dibicarakan baik-baik,” kata dia.