Scroll untuk baca artikel
Berita

Lima Perusahaan Tambang di Sumenep Ajukan Izin ke Pemkab untuk Difasilitasi ke Pemprov Jatim

Avatar
16
×

Lima Perusahaan Tambang di Sumenep Ajukan Izin ke Pemkab untuk Difasilitasi ke Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini
LENGANG. Potret gerbang masuk Kantor Pemkab Sumenep, yang berlokasi di Jalan Doktor Cipto, Kecamatan Kota, tampak depan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, berperan aktif dalam membantu pengusaha tambang di wilayahnya untuk memperoleh izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Langkah ini bertujuan agar aktivitas pertambangan di daerah tersebut lebih terpantau dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses pengurusan izin bagi sejumlah perusahaan tambang.

“Kami sudah memfasilitasi sekitar lima perusahaan yang ingin mengurus izin ke Pemprov Jatim,” ujarnya pada wartawan, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Atasi Persoalan Stunting, Dinkes P2KB Sumenep Galakkan Sejumlah Program

Menurut Dadang, izin yang diajukan oleh lima perusahaan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkaitan dengan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang diperlukan untuk kegiatan pertambangan batuan.

Selain itu, ia menekankan bahwa perusahaan yang mengajukan izin harus memiliki Tenaga Ahli (TA) Geospasial yang kompeten di bidang kebumian dan struktur tanah. Keberadaan tenaga ahli ini menjadi syarat utama dalam memperoleh IUP dan SIPB.

Baca Juga :  Semrawut Sengketa Tanah Pasar Batuan Disorot Berbagai Pihak Hingga Anggota Dewan

“Kami juga mengupayakan komunikasi dengan ESDM Jatim agar perusahaan-perusahaan tambang di Sumenep bisa mendapatkan TA Geospasial. Saat ini, tenaga ahli tersebut masih sulit ditemukan di daerah kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa tenaga ahli ini berperan penting dalam melakukan kajian terhadap wilayah pertambangan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Dadang menyebutkan, bahwa beberapa perusahaan yang mengajukan izin sudah hampir menyelesaikan seluruh tahapan perizinan.

“Beberapa perusahaan sudah mendekati tahap akhir dalam memperoleh IUP dan SIPB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Puan Maharani Sambangi Ponpes Darut Thayyibah Legung Timur

Berikut lima perusahaan yang mengajukan izin dengan dukungan Pemkab Sumenep:

1. CV. Nur Fadillah – Komoditas Batuan (IUP)

2. CV. Gunung Kembar – Komoditas Batu Gamping (IUP dan SIPB)

3. PT. Rafa Rafi Dipta – Komoditas Batu Gamping (IUP dan SIPB)

4. CV. Apex Synergy Corp – Komoditas Batu Gamping (IUP)

5. CV. Kacong Cebbing – Komoditas Dolomit (IUP)

Dengan adanya dukungan dari Pemkab Sumenep, diharapkan proses perizinan ini dapat segera rampung sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan lebih terkontrol.***