Lima Perusahaan Tambang di Sumenep Ajukan Izin ke Pemkab untuk Difasilitasi ke Pemprov Jatim

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENGANG. Potret gerbang masuk Kantor Pemkab Sumenep, yang berlokasi di Jalan Doktor Cipto, Kecamatan Kota, tampak depan. (Istimewa for MaduraPost)

LENGANG. Potret gerbang masuk Kantor Pemkab Sumenep, yang berlokasi di Jalan Doktor Cipto, Kecamatan Kota, tampak depan. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, berperan aktif dalam membantu pengusaha tambang di wilayahnya untuk memperoleh izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Langkah ini bertujuan agar aktivitas pertambangan di daerah tersebut lebih terpantau dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses pengurusan izin bagi sejumlah perusahaan tambang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah memfasilitasi sekitar lima perusahaan yang ingin mengurus izin ke Pemprov Jatim,” ujarnya pada wartawan, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Talkshow Sosialisasi Literasi Keuangan, Cara BPRS Bhakti Sumekar Edukasi Masyarakat Sumenep

Menurut Dadang, izin yang diajukan oleh lima perusahaan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkaitan dengan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang diperlukan untuk kegiatan pertambangan batuan.

Selain itu, ia menekankan bahwa perusahaan yang mengajukan izin harus memiliki Tenaga Ahli (TA) Geospasial yang kompeten di bidang kebumian dan struktur tanah. Keberadaan tenaga ahli ini menjadi syarat utama dalam memperoleh IUP dan SIPB.

Baca Juga :  Dinkes Sumenep Lakukan Rakor Evaluasi Penurunan Stunting

“Kami juga mengupayakan komunikasi dengan ESDM Jatim agar perusahaan-perusahaan tambang di Sumenep bisa mendapatkan TA Geospasial. Saat ini, tenaga ahli tersebut masih sulit ditemukan di daerah kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa tenaga ahli ini berperan penting dalam melakukan kajian terhadap wilayah pertambangan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Dadang menyebutkan, bahwa beberapa perusahaan yang mengajukan izin sudah hampir menyelesaikan seluruh tahapan perizinan.

“Beberapa perusahaan sudah mendekati tahap akhir dalam memperoleh IUP dan SIPB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Mobil Angkutan Umum Senggol Anggota Satlantas Polres Probolinggo

Berikut lima perusahaan yang mengajukan izin dengan dukungan Pemkab Sumenep:

1. CV. Nur Fadillah – Komoditas Batuan (IUP)

2. CV. Gunung Kembar – Komoditas Batu Gamping (IUP dan SIPB)

3. PT. Rafa Rafi Dipta – Komoditas Batu Gamping (IUP dan SIPB)

4. CV. Apex Synergy Corp – Komoditas Batu Gamping (IUP)

5. CV. Kacong Cebbing – Komoditas Dolomit (IUP)

Dengan adanya dukungan dari Pemkab Sumenep, diharapkan proses perizinan ini dapat segera rampung sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan lebih terkontrol.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumenep Dorong Swasembada Lewat Tanam Padi Serentak
DKPP Sumenep Pacu Perluasan dan Produktivitas Lahan Padi Capai 25 Ribu Hektare di 2025
Disperkimhub Sumenep Tegaskan Penyaluran Bantuan RTLH Bebas Potongan dan Transparan
Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Sumenep Dijadwalkan Mulai Juni 2025
Dinsos P3A Sumenep Siapkan Lahan 5–10 Hektare untuk Sekolah Rakyat demi Putus Mata Rantai Kemiskinan
BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Aplikasi BBS Sekolah untuk Dorong Literasi Keuangan Syariah Pelajar
Komisi IV DPRD Sumenep Bahas Awal Raperda Keris, Mulyadi Tekankan Peran Empu dan Akademisi
DPMD Sumenep Minta Aparat Desa Aktif Dukung Perluasan Listrik hingga 12 Jam di Giliraja

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 18:33 WIB

DKPP Sumenep Pacu Perluasan dan Produktivitas Lahan Padi Capai 25 Ribu Hektare di 2025

Rabu, 23 April 2025 - 18:13 WIB

Disperkimhub Sumenep Tegaskan Penyaluran Bantuan RTLH Bebas Potongan dan Transparan

Rabu, 23 April 2025 - 18:06 WIB

Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Sumenep Dijadwalkan Mulai Juni 2025

Rabu, 23 April 2025 - 17:59 WIB

Dinsos P3A Sumenep Siapkan Lahan 5–10 Hektare untuk Sekolah Rakyat demi Putus Mata Rantai Kemiskinan

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Aplikasi BBS Sekolah untuk Dorong Literasi Keuangan Syariah Pelajar

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB