BANGKALAN, MaduraPost – Pengendara kendaraan bermotor roda dua (R2) dan kendaraan mobil roda empat (R4) harus melengkapi surat-surat sebelum keluar rumah
Pasalnya, jajaran Satlantas Polres Bangkalan melaksanakan operasi zebra yang dimulai dari tanggal 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 yang berfokus pada fatalitas kecelakaan.
Pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaan diantaranya adalah pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, batas kecepatan, melawan arus.
“Serta pengemudi menggunakan Handphone saat berkendara, dan pengemudi dalam pengaruh minuman alkohol,” ujar AKP. Abdul Aziz Sholahuddin Kasatlantas Polres Bangkalan, Senin (26/10/2020).
Operasi zebra di kabupaten Bangkalan itu dilaksanakan diberbagai titik, untuk mengurangi angka pelanggaran saat berkendara, serta mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan akibat tidak mematuhi tata tertib berkendara.
“Selain operasi zebra, kita juga sudah melakukan kegiatan hunting sejak tadi pagi,” ujar pria putih itu.
Sekitar pukul 16.30 Wib sebanyak 25 pengendara motor roda 2 terkena tilang pada operasi zebra 2020 yang dilaksanakan di Jl. Soekarno Hatta Mlajah Kecamatan Bangkalan kabupaten Bangkalan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau menghimbau terhadap masyarakat Bangkalan, selain mentaati tata tertib berlalu lintas, selalu patuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Dari 25 pelanggar saat ini berfariatif, ada yang tidak menggunakan helm, tidak lengkap surat-surat, dan pengendara di bawah umur,” tandanya. (Mp/sur/kk)