SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita

Kurir Paket di Sumenep Tergoda Barang Curian, Berakhir Diringkus Polisi

Avatar
×

Kurir Paket di Sumenep Tergoda Barang Curian, Berakhir Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS. Potret konferensi pers Polres Sumenep soal kasus pencurian yang dilakukan oleh salah satu kurir paket ekspedisi. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Seorang kurir pengantar paket dari salah satu ekspedisi berinisial RF (28), diamankan polisi pada Jumat (26/7/2024) 2024, atas dugaan pencurian satu unit handphone di wilayah Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah seorang warga berinisial E yang beralamat di Dusun Pesisir Barat, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut laporan, RF yang seharusnya mengantarkan paket ke alamat korban, justru memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga :  Update! Inilah Pemenang dan Jadwal Turnamen Sepak Bola Mini Antar Kecamatan Besok

Berdasarkan kronologis kejadian, saat RF tiba di rumah korban, ia melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah memanggil pemilik rumah dan tidak mendapatkan jawaban, RF memutuskan masuk ke dalam pekarangan rumah untuk mencari penghuni.

Ketika berada di belakang rumah, RF melihat sebuah handphone merk Oppo A78 warna hitam kabut tergeletak di atas kursi.

Dengan niat jahat, RF mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Warga Sumenep Harus Tinggal di Penjara

Dua minggu setelah kejadian, RF menyerahkan handphone hasil curiannya kepada selingkuhannya yang berinisial NEP.

Pertemuan keduanya berlangsung di sebuah kamar hotel di kawasan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

Kepada NEP, RF berdalih bahwa handphone tersebut ia temukan di pasar Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

“RF memberikan handphone itu kepada NEP untuk digunakan, karena sebelumnya handphone milik NEP telah dirusak oleh RF,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat menggelar konferensi, Senin (12/8) siang.

Baca Juga :  Sekdakab Sampang : Seorang Guru Mendidik Bukan Dengan Kekerasan

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Unit Resmob Polres Sumenep mengamankan pelaku pada Jumat, (26/7/2024) sekitar pukul 16.40 WIB di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.

Barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A78 berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

RF dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.