Pemilik Warung Makan Jepang di Sumenep Ditangkap Usai Cabuli Gadis 17 Tahun

Avatar

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KONFERENSI PERS. Potret konferensi pers Polres Sumenep soal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (M.Hendra.E/MaduraPost)

KONFERENSI PERS. Potret konferensi pers Polres Sumenep soal kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Warga Dusun Simpangan, RT 005/RW 004, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi usai mencabuli gadis berumur 17 tahun.

Pelaku atau tersangka berinisial HP (37) ini ditangkap polisi pada 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB dikediamannya.

Sementara korban berisinial SA (17), seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA, warga asli Kecamatan Guluk-guluk.

Dalam keterangan polisi, kejadian ini bermula pada hari Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika HP yang memiliki sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep, menerima pesan melalui aplikasi pesan dari korban SA.

Baca Juga :  Hasan, Perantau Berdarah Madura Sukses Bisnis Besi Tua di Kota Metropolitan

Isi pesan tersebut terkait pembahasan mengenai pembuatan konten baru untuk promosi menu baru di warung milik HP.

Setelah menerima pesan tersebut, HP segera menuju ke tempat tinggal SA di Jalan Lumba-Lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Korban dan pelaku kemudian pergi bersama-sama mencari tempat yang sepi untuk melakukan perekaman suara (dubbing) sebagai bagian dari konten yang akan dibuat.

Awalnya, pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Sumenep, namun korban menolak dan mengusulkan agar perekaman dilakukan di kamar kos miliknya saja. Pelaku pun setuju dengan usulan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Sampang Akan Tumpas Peredaran Rokok Ilegal

Setibanya di kamar kos korban, HP malah memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi tidak terpujinya dengan berusaha memuaskan hasrat biologisnya terhadap korban. Akibat dari perbuatannya, HP kini harus berhadapan dengan hukum.

Sebagai barang bukti, polisi menyita beberapa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, antara lain satu buah baju lengan panjang putih bermotif garis-garis warna coklat, satu buah celana panjang jeans warna biru.

Kemudian, satu buah kerudung polos warna abu-abu, satu buah celana dalam polos warna merah muda, serta satu buah bra warna coklat bermotif bunga warna putih.

Baca Juga :  Apa Itu Aplikasi Free Booking? RSUDMA Sumenep Segera Hadirkan Layanan Ini

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat menggelar konferensi, Senin (12/8) siang.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumenep, dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya
Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim
DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus
Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!
Dibalik Seragam, Ada Luka: Polres Sampang Gelar Nobar Penuh Haru
Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai
Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52 WIB

DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:29 WIB

Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB