SUMENEP, MaduraPost – Warga Dusun Simpangan, RT 005/RW 004, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi usai mencabuli gadis berumur 17 tahun.
Pelaku atau tersangka berinisial HP (37) ini ditangkap polisi pada 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB dikediamannya.
Sementara korban berisinial SA (17), seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMA, warga asli Kecamatan Guluk-guluk.
Dalam keterangan polisi, kejadian ini bermula pada hari Senin (29/7/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika HP yang memiliki sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep, menerima pesan melalui aplikasi pesan dari korban SA.
Isi pesan tersebut terkait pembahasan mengenai pembuatan konten baru untuk promosi menu baru di warung milik HP.
Setelah menerima pesan tersebut, HP segera menuju ke tempat tinggal SA di Jalan Lumba-Lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Korban dan pelaku kemudian pergi bersama-sama mencari tempat yang sepi untuk melakukan perekaman suara (dubbing) sebagai bagian dari konten yang akan dibuat.
Awalnya, pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di Kabupaten Sumenep, namun korban menolak dan mengusulkan agar perekaman dilakukan di kamar kos miliknya saja. Pelaku pun setuju dengan usulan tersebut.
Setibanya di kamar kos korban, HP malah memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi tidak terpujinya dengan berusaha memuaskan hasrat biologisnya terhadap korban. Akibat dari perbuatannya, HP kini harus berhadapan dengan hukum.
Sebagai barang bukti, polisi menyita beberapa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, antara lain satu buah baju lengan panjang putih bermotif garis-garis warna coklat, satu buah celana panjang jeans warna biru.
Kemudian, satu buah kerudung polos warna abu-abu, satu buah celana dalam polos warna merah muda, serta satu buah bra warna coklat bermotif bunga warna putih.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat menggelar konferensi, Senin (12/8) siang.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumenep, dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak.***