SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Investigasi

Kuasa Hukum Tergugat Tunjukkan Bukti Keabsahan Kepemilikan Tanah Ke Majelis Hakim PN Sampang

Avatar
×

Kuasa Hukum Tergugat Tunjukkan Bukti Keabsahan Kepemilikan Tanah Ke Majelis Hakim PN Sampang

Sebarkan artikel ini
Mohammad Yahya, Kuasa hukum Ibu Nilem saat berada di depan Pengadilan Negeri Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, Madurapost – Mohammad Yahya Kuasa hukum ibu Nilem (tergugat) menyerahkan pembuktian legalitas status kepemilikan lahan yang disengketakan yang terletak di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Kuasa Hukum ibu Nilem, Mohammad Yahya mengatakan, bahwa berdasarkan gugatan PMH Nomor 1/ttg/2022 PN Sampang, agenda hari ini merupakan pembuktian kepada majelis hakim, pihaknya sudah menyerahkan bukti keabsahan legalitas status kepemilikan dari kliennya itu ibu Nilem sebagai tergugat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Jadi, tadi saya melihat dan memfoto dari pembuktian si para penggugat, saya kira dugaan kami tidak menyambung, yang mana dia mengatasnamakan bapak Samin mempunyai tanah seluas 2.450m² yang mana dia bukan orang tua kandung dari para penggugat,” kata Yahya, Rabu 6 April 2022

Menurut Yahya, dugaan kami ini sangat-sangat kabur gugatan, yang pertama objek lokasi yang kita kuasai selama berpuluh tahun dan terbitlah SPPT. Bahkan objek tersebut timbul sertifikat atas nama Madnali.

Namun, untuk objek yang diperkarakan oleh penggugat sudah timbul sertifikat yang keabsahannya diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.

Baca Juga :  Rencana Bupati dan Wakil Bupati Sampang Pakai Mobil Dinas Alphard Menuai Protes

“Karena ibu Nilem tidak mempunyai dana, kemudian tanah tersebut dijual kepada Matnali seharga kurang lebih 50 juta rupiah. Dari situ dengan adanya jual beli akte bersama yang diketuai oleh Kepala Desa Tambaan dan Camat Camplong dia membalik nama dan BPN Kabupaten Sampang secara prosedur ia mengeluarkan sertifikat ini,” terangnya.

Masih Kata Yahya, seminggu yang lalu pihaknya bersama majelis hakim, wakil anggota hakim, panitera beserta jajaran Muspika Kecamatan Camplong memeriksa tempat TS. bahwasannya, yang disengketakan oleh para penggugat tidak bisa menunjukkan legalitas keabsahan tanahnya.

“Tetapi giliran dari tergugat, saya mewakili tergugat ketika ditanya oleh majelis hakim, apakah benar objek lahan sengketa ini milik ibu Nilem? Saya mengutarakan ini benar dan menunjukkan legalitas keabsahan dari ibu nilem yang mana surat keterangan pernyataan SPPT tanah yang digugat tersebut seluas 973 m² adalah benar dan sesuai dengan perkara yang di objekkan, batas-batas yang dilontarkan oleh tergugat adalah benar sesuai dengan pengukuran oleh BPN Kabupaten Sampang,” bebernya.

Yahya mengaku bahwa legalitas yang dimiliki pihak tergugat adalah sah keabsahan, yang mana sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 seseorang yang merawat, menguasai, memiliki, selama berpuluh tahun lamanya adalah sah kepemilikannya dari para pengelola.

Baca Juga :  Realisasi Proyek Pavingisasi di Bangkes Kadur Terindikasi Jadi Lahan Korupsi

Sedangkan ibu Nilem ini sudah berpuluh tahun dia mulai kecil ikut orang tuanya merawat tanah tersebut dan apalagi di dukung peta blok yang diajukan oleh mantan kepala desa Tambaan atas nama Suharjono dia mengakui bahwasannya sah demi hukum legalitas punya ibu Nilem.

“Para penggugat mengajukan atasnama punya pak De nya, jadi silsilah kewarisan itu tidak didasari dengan pengurusan penetapan ahli waris atau kurang pihak, saya duga gugatan para penggugat ini kurang pihak yang mana dia tidak melekat dengan pewarisnya orang tua kandungnya sendiri sesuai hukum waris,” timpalnya

“Saya kira Hakim jernih karena gugatan yang diajukan oleh para penggugat dengan nomor 01 perbuatan melawan hukum, kabur dan tidak berpihak,” tandasnya.

Terpisah, Menurut Humas Pengadilan Negeri Sampang, Bapak Afrizal mengatakan, bahwa perkara sengketa lahan tersebut sekarang memasuki tahap pembuktian pada sidang yang digelar kemarin pada tanggal 6 April 2022. Sedangkan untuk tanggal 13 April yang akan datang adalah sidang saksi dari para penggugat.

Baca Juga :  Ratusan Siswa SMKN 1 Sumenep Tidak Mau Divaksin

“Jadi tahapannya masih itu, kemaren itu surat penyerahan bukti, terus minggu depan tanggal 13 April saksi dari para penggugat yang rencananya ada dua orang akan diajukan dari para penggugat,” ucapnya saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (08/04/2022).

Ketika ditanya mengenai keaslian dan keabsahan surat pembuktian kepemilikan dari para penggugat, Afrizal enggan memberikan komentar, karena prinsipnya dari pengadilan pihaknya tidak boleh mengomentari perkara yang sedang berjalan.

“Jadi terkait pernyataan-pernyataan itu pengadilan tidak bisa mengomentari, jadi nanti diserahkan ke Majelisnya untuk memeriksa kebenarannya itu, kalau mengenai surat itu asli atau tidak yang tau majelisnya, sekarang memang sudah diperiksa, nanti untuk kedepannya kesimpulan dalam putusan itu pada waktu sidang,” terangnya

“Jadi, minggu kemaren baik dari penggugat maupun tergugat sama-sama membawa bukti mengenai mana yang asli tidak bisa berkomentar, sekarang masih proses jadi tidak bisa masuk ke dalamnya,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.