SUMENEP, MaduraPost – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebut Kafe Apoeng Ketha di Kecamatan Saronggi tidak mengurus Izin baru.
Kafe yang telah berubah nama menjadi Resto Apoeng itu sudah beroperasi kembali. Memasuki nuansa baru, Kapala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP, Kukuh Agus Susanto, malah mengaku jika sampai saat ini dirinya masih belum menerima laporan terkait pengajuan izin baru Kafe tersebut.
“Sampai saat ini di meja saya belum ada surat pengajuan izin baru dari cafe Apoeng Ketha,” ungkapnya pada media, Jumat (29/1).
Pihaknya mengaku, meski nantinya pengolola Apoeng Ketha mengurus dan mengajukan izin baru, tetap saja dalam izin yang dikeluarkan hanya diperbolehkan membuka rumah makan dan minuman.
“Artinya, dalam izin yang dikeluarkan perizinan tidak ada tempat room. Hanya rumah makan saja. Silahkan kalau memang mau mengajukan izin baru, tapi ingat, izin yang dikeluarkan perizinan hanya rumah makan saja, tidak ada room,” terangnya.
Terpisah, kuasa hukum Kafe Resto Apoeng, Mohammad Siddik menjelaskan, bahwa telah mengundang sejumlah tokoh masyarakat untuk membersihkan nama baik Kafe yang sempat kontroversial tersebut.
“Kita sebagai manusia juga harus melihat aspek kemaslahatan ummat. Walaupun kita secara yuridis izin harus didahulukan, akan tetapi kami sudah menindaklanjuti soal Kafe Resto Apoeng kedepan bersama tokoh masyarakat setempat, utamanya Forkompimka,” katanya, saat dikonfirmasi di kediamannya.
“Kami sudah membicarakan bersama Forkopimka bahwa dari Kafe yang sebelumnya tidak benar, kita akan rombak total tentang pengelolannya juga,” tambahnya.
Namun, dirinya menegaskan, jika tidak akan menutup mata. Seperti misalnya izin room di Kafe tersebut kemungkinan bisa dibuka kembali.
“Karena kami telah berkoordinasi dengan pemilik room di Surabaya, untuk di Sumenep bisa diberi izin untuk membuka,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya berjanji, jika kedepan ada pengunjung Kafe yang melanggar aturan, akan segera ditindak tegas.
“Kita sudah sepakati bersama Forkopimka, untuk siapapun harus ditindak tegas jika kembali melanggar. Karena kami juga mengundang tokoh masyarakat dan pemuda untuk Kafe tersebut mau dibuat apa,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kafe Resto Apoeng saat ini telah dialihfungsikan kepada pengelola yang baru. Dari yang semula pemiliknya atas nama Hamsuri. Saat ini tengah dikelola oleh Warid, salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Bluto.
“Sistemnya adalah meminjam uang dari pemilik utama yakni Hamsuri kepada pengelola yang baru, yaitu Warid,” akuinya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mungkin mengurus izin operasional membuka room. Agar Kafe tersebut bisa kembali dibuka room dengan bentuk transparan alias tempat karaoke tidak dalam keadaan tertutup.
“Insyaallah, dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan pemilik room yang di Surabaya terkait izin seperti apa, apakah bisa buka cabang di Sumenep atau tidak,” tutur dia.
Menurutnya, jika bisa membuka cabang, maka satu-satunya Kafe di Sumenep yang memiliki izin membuka room hanyalah Kafe Resto Apoeng.
Sementara Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Rabial menegaskan, jika tidak hanya room saja yang tidak diperbolehkan. Melainkan, membuka ruang karaoke terbuka juga tidak diberkenankan.
“Tidak ada Kafe terbuka. Pak Kapolres tidak pernah menyetujui tempat karaoke meskipun itu terbuka,” tukasnya. (Mp/al/kk)