Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Komisi I DPRD Sampang, H Aulia Rahman. (MaduraPost/Saman Syah)

Pimpinan Komisi I DPRD Sampang, H Aulia Rahman. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang diduga lamban dalam mengeluarkan eksekusi surat keterangan inkrah ke Lapas Sampang terkait kasus yang menjerat eks Anggota DPRD Sampang, R. H. Aulia Rahman.

Kasus pengancaman yang menjerat Aulia Rahman telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan vonis 1 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam sidang banding pada 20 Maret 2025.

Baca Juga :  Setelah Bendahara Desa Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Bansos Desa Gunung Rancak, Kejari Sampang Bidik Tersangka Baru

Namun hingga kini, Kejari Sampang belum mengeksekusi surat keterangan inkrah tersebut.

Kuasa hukum Aulia Rahman, Moh. Bahri, menilai keterlambatan ini merugikan kliennya. Sebab, tanpa eksekusi resmi dari kejaksaan, hak-hak hukum Aulia Rahman, seperti pengajuan pembebasan bersyarat, menjadi tertunda.

“Kami sudah menerima surat keterangan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini jaksa belum melakukan eksekusi. Ini jelas merugikan klien kami,” ujar Bahri, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Silang Pendapat Kuasa Hukum dan Polisi Dalam Dugaan Hilangnya Barang Bukti Kasus

Tak hanya itu, Bahri juga menduga ada indikasi permainan di tubuh Kejari Sampang terkait penerbitan surat eksekusi tersebut.

“Kami mendesak Kejari Sampang segera mengeluarkan eksekusi agar tidak menimbulkan kegaduhan dan merugikan pihak yang berhak,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sampang melalui Kasi Barang Bukti (BB), Eddy Soedrajat, membantah adanya keterlambatan dalam eksekusi.

Baca Juga :  Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi Saat Ketahuan Transaksi Sabu

Ia menyatakan bahwa surat keterangan inkrah telah diproses dan ditandatangani.

“Sudah masuk, sudah kami tanda tangani,” kata Eddy singkat.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Surabaya telah menolak banding yang diajukan oleh Aulia Rahman dan menguatkan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sampang dalam kasus pengancaman.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim
Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara
Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang
Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi
DPRD Sumenep Akan Panggil Pihak Terkait Dugaan Korupsi BSPS Rp 109 Miliar
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:22 WIB

Kewenangan Penanganan Dugaan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Beralih ke Kejati Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:57 WIB

Kasus Narkoba Riyanto Naik Meja Hijau, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru