Scroll untuk baca artikel
Daerah

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Avatar
9
×

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Sebarkan artikel ini
MEMIMPIN. Potret Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat sambutan dalam sidang paripurna belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)
MEMIMPIN. Potret Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat sambutan dalam sidang paripurna belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Hairul Anam sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk posisi anggota DPRD yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Eko Iswanto (BEI), yang tersandung kasus narkotika.

DPRD Sumenep menyatakan akan segera mengusulkan pengangkatan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hairul Anam adalah calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bertarung di daerah pemilihan 1.

Ia memperoleh 2.505 suara, menempati posisi kedua setelah BEI yang meraih 4.487 suara.

Baca Juga :  Peradi SAI Sebut Pemilu 2024 Sarat Konflik, Minta DPC Peka Lihat Situasi

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menyampaikan, bahwa pihak legislatif sudah sejak lama mengirimkan permohonan resmi kepada KPU untuk meminta penetapan nama pengganti BEI.

“Kami telah mengirim surat permintaan kepada KPU, dan pada 3 Juni lalu, kami menerima jawaban resminya,” ujar Zainal belum lama ini, Jumat (13/6).

Dalam surat balasan itu, KPU Sumenep menegaskan bahwa Hairul Anam memenuhi ketentuan untuk diangkat sebagai anggota DPRD pengganti.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Sumenep, Bawaslu Baru Bisa Gelar Media Gathering

Hal itu mengacu pada hasil perolehan suara sah terbanyak kedua dari PPP di dapil 1.

“Menurut KPU, Hairul Anam telah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai PAW,” jelas Zainal.

Zainal menambahkan, bahwa tahapan berikutnya adalah mengusulkan PAW tersebut ke gubernur melalui bupati Sumenep.

“Kami ingin proses ini bisa dipercepat agar kekosongan kursi di DPRD segera terisi,” tegasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah keputusan gubernur diterbitkan, masih ada tahapan lanjutan di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Hadir dalam Debat Pilbup Sumenep Putaran Kedua, KH. Ramdlan Siradj : Fauzi Lebih Bisa Memberikan Harapan

“Setelah SK gubernur keluar, kami akan menggelar rapat Badan Musyawarah dan sidang paripurna untuk mengesahkannya,” terang Zainal.

Untuk diketahui, BEI telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 14 Mei. Ia divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider kurungan enam bulan penjara jika tidak dibayar.***