KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEMIMPIN. Potret Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat sambutan dalam sidang paripurna belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)

MEMIMPIN. Potret Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat sambutan dalam sidang paripurna belum lama ini. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Hairul Anam sebagai pengganti antar waktu (PAW) untuk posisi anggota DPRD yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Eko Iswanto (BEI), yang tersandung kasus narkotika.

DPRD Sumenep menyatakan akan segera mengusulkan pengangkatan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.

Hairul Anam adalah calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang bertarung di daerah pemilihan 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memperoleh 2.505 suara, menempati posisi kedua setelah BEI yang meraih 4.487 suara.

Baca Juga :  Pasar Srimangunan Dibiarkan Hancur, Disperidag Sampang Terkesan Abaikan Keluhan Pedagang 

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin menyampaikan, bahwa pihak legislatif sudah sejak lama mengirimkan permohonan resmi kepada KPU untuk meminta penetapan nama pengganti BEI.

“Kami telah mengirim surat permintaan kepada KPU, dan pada 3 Juni lalu, kami menerima jawaban resminya,” ujar Zainal belum lama ini, Jumat (13/6).

Dalam surat balasan itu, KPU Sumenep menegaskan bahwa Hairul Anam memenuhi ketentuan untuk diangkat sebagai anggota DPRD pengganti.

Baca Juga :  Festival Hadrah Sumenep 2025: Perpaduan Tradisi, Spiritualitas, dan Penguatan Ekonomi Lokal

Hal itu mengacu pada hasil perolehan suara sah terbanyak kedua dari PPP di dapil 1.

“Menurut KPU, Hairul Anam telah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai PAW,” jelas Zainal.

Zainal menambahkan, bahwa tahapan berikutnya adalah mengusulkan PAW tersebut ke gubernur melalui bupati Sumenep.

“Kami ingin proses ini bisa dipercepat agar kekosongan kursi di DPRD segera terisi,” tegasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah keputusan gubernur diterbitkan, masih ada tahapan lanjutan di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus

“Setelah SK gubernur keluar, kami akan menggelar rapat Badan Musyawarah dan sidang paripurna untuk mengesahkannya,” terang Zainal.

Untuk diketahui, BEI telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 14 Mei. Ia divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider kurungan enam bulan penjara jika tidak dibayar.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan
Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar
Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa
Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang
Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek
Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep
Pendapatan Transfer Menyusut, Fakta Foundation Desak Pemda Optimalisasi PAD Sumenep
Ini Makna Logo ‘Songennep Jaja Rajja’, Simbol 757 Tahun Kejayaan dan Kemandirian Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:36 WIB

Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:21 WIB

Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:10 WIB

Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB