Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kopri PMII Datangi Kejari Desak Usut Tuntas Pelecehan Seksual di Sampang

Avatar
5
×

Kopri PMII Datangi Kejari Desak Usut Tuntas Pelecehan Seksual di Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Koprs puteri (Kopri) pengurus cabang pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) kabupaten Sampang meminta tuntut seberat – beratnya pelaku Kekerasan Seksual di kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

Jajaran pengurus Korps Puteri (Kopri) PC PMII Sampang melakukan aksi di depan kantor kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sampang, Seruan “Salam pergerakan !!!” bergema di depan kantor Kejari Sampang.pasalnya Mereka menuntut hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mengingat maraknya kasus asusila yang terjadi di wilayah hukum Sampang seperti kasus pelecehan seksual pada 7 Januari 2020 melibatkan enam orang pelaku.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua Kopri Sampang Roudhotul Jannah menyampaikan bahwa, ada 3 tuntutan yang kami bawa saat ini yang salah satunya usut tuntas pelaku kekerasan seksual di kabupaten Sampang sesuai undang-undang 2002 tentang perlindungan anak republik Indonesia.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Tamberu Barat Sampang

“Kami merasa kecewa dengan tanggapan Kejari Sampang, malah mereka hanya cengengesan menanggapi kasus ini, artinya Kejari tidak sigap dengan adanya kasus tersebut,” ucap ketua kopri saat di hubungin oleh awak media MaduraPost. Rabu (20/01/2021)

Miatul khoir selaku korlap menyampaikan, disamping kekecawaan kami atas hasil dan tanggapan ketua Kejari hari ini. Kami masih sangat berharap kejari mendukung pemberlakuan pp no.70 tahun 2020 bersama kami di kab. Sampang.

Baca Juga :  Kisruh Pemindahan Kantor Desa Tebanah Sampang, Perangkat dan BPD Tolak Tekanan Mentor

“Tentunya kami akan terus memantau dan memastikan kejari sampang membahas pemberlakuan Peraturan tersebut dengan peraturan intern di kejari. Sehingga setidaknya tahun 2021 dan seterusnya kekerasan seksual dapat diminimalisirkan karna pemberian efek jera,” Pungkasnya

Lanjut memey sapaan akrabnya menjelaskan tidak hanya pada para pelaku, tapi juga calon calon pelaku kekerasan seksual.

“Aksi ini berangkat dari rasa keprihatinan kami sebagai perempuan, maka sebagai upaya menimalisir dan memberikan efek jera pelaku harus dihukum kebiri,”imbuhnya

Selain itu, kami meminta Kejari Sampang memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga :  Korlap Aksi AMSB Komentari Warga Gunung Rancak yang Audiensi Kejari Sampang Terkait Dugaan penyelewengan Bansos

“Oleh sebab itu, penegak hukum jangan lemah dalam menegakkan hukuman bagi pelaku seksual, jerat pelaku dengan seberat-beratnya,” tegasnya

Selain itu, Kejari Sampang Maskur menerangkan bahwa, kami blum bisa menindaklanjuti kasus ini karena masih ada beberapa yang belum memenuhi syarat dan sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian.

“Oleh sebab itu, adik adik mahasiswa jangan khawatir kasus ini akan segera kami tanganin sesuai dengan undang-undang yang berlalu,” pungkasnya.

(Mp/Ady)