SAMPANG, MaduraPost – Proses peradilan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Banyuanyar 2 Kabupaten Sampang, berlangsung alot di meja persidangan, Senin, (27/01/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi menyatakan, sidang tindak pidana korupsi yang dilakukan Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Akh Rojiun beserta stafnya Moh Edi Wahyudi serta kepala SDN Banyuanyar IV dan V Edi Purnawan, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Ada sebanyak 30 saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan diantaranya dari pihak Dinas pendidikan meliputi penjabat kabid maupun staf, serta pihak lembaga sekolah penerima bantuan.
“Sudah ada 30 saksi yang kami hadirkan dalam persidangan kasus dugaan korusi SDN Banyuanyar 2 ini. Dan kami rasa puluhan saksi ini sudah cukup,” tutur Munarwi.
sejauh ini, Lanjut Munarwi, pihaknya masih menunggu tanggapan dari hasil pemeriksaan saksi yang sudah dihadirkannya, dan tanggapan terdakwa apakah mengajukan saksi yang meringankan.
“Jika tidak mengajukan tanggapan maka sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan ketiga terdakwa pada Kamis, 30 Januari 2020 mendatang,” terangnya.
Menurut Munarwi, ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut terancaam dengan dakwaan Pasal 2, 3 dan 12 Nomor 20 Tahun 2001 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, dalam kasus penarikan fee proyek ini, Kejari Sampang telah menciduk dua pegawai Dinas Pendidikan setempat yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, atas dugaaan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta dari kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli 2019 lalu.
Kemudian dari hasil pengembangan dari kedua pejabat Disdik tersebut, Kejari Sampang selanjutnya menahan Edi Purnawan selaku kepala Sekolah IV dan V karena menjadi pengepul fee proyek dari sejumlah kegiatan pembangunan di SDN di wilayah Sampang. (mp/ron/din)