Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pembacokan di Terrak Tlanakan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembacokan Di Desa Terrak saat diamankan petugas Kepolisian. (Istimewa)

Pelaku Pembacokan Di Desa Terrak saat diamankan petugas Kepolisian. (Istimewa)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kedua pelaku pembacokan terhadap terhadap korban Moh. Syafiuddin (40) warga Dsn. Batu Nonggul, Ds. Terrak, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan, Senin (25/7) siang.

Tidak berselang lama dari kejadian pembacokan, kedua pelaku inisial Y (50) dan R (52), keduanya Warga Dusun Montoggah Ds. Terrak Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan, keduanya diamankan dirumahnya oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Polres Sampang Tetapkan Oknum ASN Mobil Bergoyang Sebagai Tersangka

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Mendapat informasi terkait adanya pembacokan di Ds. Terrak, Kec. Tlanakan, pertugas langsung mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku pembacokan, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban “,jelas Kapolres Pamekasan.

Dalam penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebuah Sarung Tangan Celurit dari kulit berwarna coklat dan sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya dan terbuat dari kulit berwarna coklat.

Baca Juga :  Kodim Pamekasan Buka Pendaftaran Komcad Matra Darat 2021

Sepasang sandal jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban, dan sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik pelaku inisial R.

Sedangkan Celurit yang digunakan oleh Pelaku Y untuk membacok korban saat ini masih dalam pencarian petugas.

AKBP Rogib Triyanto menambahkan, Motif pembacokan yang menimpa Korban Moh. Syafiuddin (40) gegara masalah asmara.

Baca Juga :  Wow! BeaCukai Madura Menangkap Pengiriman Rokok Ilegal Melalui J&T Express di Pamekasan

“saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penydikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”,pungkas AKBP Rogib Triyanto.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar
Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar
Polsek Sokobanah Dampingi Pemilik Rental Surabaya Ambil Mobil yang Digadaikan

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa

Berita Terbaru