Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pembacokan di Terrak Tlanakan

Avatar
×

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pembacokan di Terrak Tlanakan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembacokan Di Desa Terrak saat diamankan petugas Kepolisian. (Istimewa)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kedua pelaku pembacokan terhadap terhadap korban Moh. Syafiuddin (40) warga Dsn. Batu Nonggul, Ds. Terrak, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan, Senin (25/7) siang.

Tidak berselang lama dari kejadian pembacokan, kedua pelaku inisial Y (50) dan R (52), keduanya Warga Dusun Montoggah Ds. Terrak Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan, keduanya diamankan dirumahnya oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Tidak Hanya Masyarakat, Polisi Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tidak Pakai Masker

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.

” Mendapat informasi terkait adanya pembacokan di Ds. Terrak, Kec. Tlanakan, pertugas langsung mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku pembacokan, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban “,jelas Kapolres Pamekasan.

Dalam penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebuah Sarung Tangan Celurit dari kulit berwarna coklat dan sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya dan terbuat dari kulit berwarna coklat.

Baca Juga :  PLN ULP Pamekasan Hanya Minta Maaf dan Abaikan Tuntutan Warga Terkait Ganti Rugi

Sepasang sandal jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban, dan sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik pelaku inisial R.

Sedangkan Celurit yang digunakan oleh Pelaku Y untuk membacok korban saat ini masih dalam pencarian petugas.

AKBP Rogib Triyanto menambahkan, Motif pembacokan yang menimpa Korban Moh. Syafiuddin (40) gegara masalah asmara.

Baca Juga :  Dianggap Kangkangi UU Agraria, BPN Pamekasan Akan di Demo FARA dan SERBU

“saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penydikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”,pungkas AKBP Rogib Triyanto.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.