SAMPANG, MaduraPost – Pada tahun ini Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Sampang, sudah mengalami kenaikan, hingga setara dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II atau A mencapai Rp 2.022.200.
Hal itu disampaikan, Plt Kepala DPMD Sampang, Rahman melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Rudi Susanto mengatakan, bahwa saat ini proses kenaikan tersebut sudah selesai dibahas.
“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan. Untuk Kabupaten Sampang mengalami kenaikan bagi perangkat desa,” katanya, Rabu (20/1/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Siltap perangkat desa, lanjut Rudi, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Adapun perubahan Siltap perangkat desa yaitu untuk kepala desa sebesar Rp 2.427.000 perbulan, sekretaris desa Rp 2.224.500 ribu, sedangkan untuk kasi, kaur dan kasun sebesar 2. 022.200 ribu,” bebernya.
Rudi berharap, dengan kenaikan Siltap ini, kinerja perangkat desa dapat maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada masing-masing jabatan.
“Mudah-mudahan dengan kenaikan Siltap juga dapat menambah kesejahteraan perangkat desa,” pungkasnya.
(Mp/man/rus)