PAMEKASAN, Madura Post | Keputusan Polres Pamekasan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Gebyar Batik Pamekasan menuai kecaman.
Musfiq, Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim), menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kebobrokan aparat penegak hukum di tingkat daerah.
“Saya kira Polres Pamekasan hari ini menunjukkan kepada publik sikap ugal-ugalan dalam menangani kasus korupsi terkait anggaran Kabupaten Pamekasan,” tegas Musfiq dalam keterangannya kepada media ini. Selasa, 24 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus Gebyar Batik yang mencuat sejak tahun 2022 bahkan telah menjalani gelar perkara di Polda Jatim, dan saat itu disebutkan telah ditemukan dua alat bukti yang sah.
“Setelah gelar perkara, biasanya tinggal menetapkan tersangka. Bahkan waktu itu disebutkan sudah ada dua nama calon tersangka,” ungkapnya.
Namun belakangan, kasus tersebut justru dihentikan oleh Polres Pamekasan dengan alasan belum adanya temuan kerugian negara.
“Ini kan lelucon hukum. Kalau sudah gelar perkara dan ada dua alat bukti, seharusnya proses hukum tetap berjalan,” tambahnya.
Musfiq juga menyoroti keputusan Polres yang menyerahkan proses audit kepada Inspektorat Daerah. Ia menyebut langkah ini tidak tepat karena Inspektorat berada di bawah langsung pemerintah daerah.
“Kami selalu mewanti-wanti agar tidak melibatkan Inspektorat daerah dalam audit investigatif. Jika ingin independen, harusnya BPK atau BPKP yang dilibatkan,” jelasnya.
JAKA Jatim, lanjut Musfiq, mempertanyakan alasan pemberhentian kasus secara tiba-tiba. Ia khawatir publik akan menilai ada permainan antara aparat kepolisian dan pihak pemerintah daerah dalam kasus ini.
“Publik sah-sah saja berasumsi bahwa Polres sedang bermain dengan pemerintah. Ini memperburuk potret penegakan hukum di Pamekasan. Hukum seolah dipermainkan begitu saja,” pungkasnya.
Musfiq menegaskan bahwa JAKA Jatim akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Sekedar informasi, Polres Pamekasan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Gebyar Batik setelah menerima hasil audit investigasi yang tidak menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Gebyar Batik yang ditangani T.A 2025 resmi dihentikan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim menanggapi laporan dan pertanyaan dari beberapa pihak terkait perkembangan kasus Gebyar Batik di Pamekasan.
“Hasil audit investigasi inspektorat menyatakan bahwa kegiatan Gebyar Batik Pamekasan T.A 2022 tidak ditemukan kerugian negara,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Senin (23/6/2025). (*)