Kiai dan Tokoh kembali Suarakan Tolak Penambangan Fosfat di Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Wacana penolakan rencana tambang fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus ramai diperbincangkan di kalangan sejumlah kiai dan tokoh masyarakat.

Salah satunya suara penolakan terpusat paling banyak di Kecamatan Ganding. Para kiai dan sejumlah tokoh masyarakat lantang bersuara soal tolak pertambangan fosfat.

Dalam acara pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darun Najah Daerah Tengah, Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding, pengasuh Ponpes Darun Najah, KH Hafid Sulaiman mengatakan, dalam rangka menyikapi terhadap wacana penambangan fosfat di Sumenep, seharusnya ulama dan umara menjalin sinergi yang baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumenep Diduga Terlibat Skandal Asusila, Kantor DPC PKB Didemo

“Hari ini, kami berkumpul untuk membicarakan tentang penambangan fosfat, karena kami tidak ingin ada kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut,” tutur dia, Kamis (25/3).

Suara lain juga dilontarkan KH. Helmi, salah satu ulama asal Kecamatan Ganding. Dirinya menegaskan bahwa dalam pertemuan Forum Sumenep Hijau (FMS) di Ponpes Annuqayah Guluk-guluk Sumenep, sebenarnya telah disepakati penolakan penambangan fosfat tersebut.

“Allah memang menciptakan bumi dengan kandungan kekayaan alam yang luar biasa dan bermanfaat bagi manusia. Namun, perlu juga disikapi secara bijak dampak sosialnya. Jika fosfat ditambang, maka akan lahir dampak luar biasa untuk kehidupan masyarakat,” tegas dia.

Baca Juga :  Beasiswa Nia Kurnia Fauzi Terus Bertambah, Cepetan Besok Terakhir

Dirinya menambahkan, penambangan fosfat hanya akan memberikan dampak buruk untuk kelestarian alam, lingkungan dan sosial masyarakat.

“Mari kita bersama-sama menolak pertambangan fosfat, karena mudaratnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Anggota DPRD Sumenep, Ahmad Suwaifi Qoyyum mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima draf review Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW. “Drafnya belum masuk ke kantor DPRD,” ungkapnya.

“Secara pribadi saya menolak pertambangan fosfat dan akan selalu bersama masyarakat dalam hal ini,” terani.

Baca Juga :  Acara Tasyakuran Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Disoal, Anggaran Cukup Untuk Sayur Sop

Politisi muda Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW Pasal 33 dijelaskan tentang kawasan lindung geologi. Selanjutnya, di Pasal 40 juga disebutkan tentang kawasan peruntukan pertambangan, hal ini jelas bersebrangan.

Pihaknya akan berupaya untuk menghapus Pasal 40 tersebut. Sehingga, tidak ada penambangan fosfat yang akan dilakukan oleh perusahaan pertambangan.

“Jika fosfat ini ditambang, maka kerusakan lingkungan akan terjadi. Seperti ke lahan pertanian. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Sumenep, terutama menjaga lingkungan agar tidak rusak,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini
PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan
Fraksi Partai NasDem Sampaikan Hasil Reses: Masalembu Jadi Fokus Perhatian, Masyarakat Minta Aksi Nyata Pemda
Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi
Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih
DKPP Sumenep Perkenalkan Teknologi Drone untuk Dukung Pertanian Modern
DKPP Sumenep Dorong Inovasi Digital untuk Tingkatkan Nilai Jual Jagung
Dorong Perencanaan Pangan Desa, DPMD Sumenep Gelar Pendampingan di Giligenting

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:24 WIB

Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini

Kamis, 24 April 2025 - 18:57 WIB

PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan

Kamis, 24 April 2025 - 18:43 WIB

Fraksi Partai NasDem Sampaikan Hasil Reses: Masalembu Jadi Fokus Perhatian, Masyarakat Minta Aksi Nyata Pemda

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kepala Desa Kebonagung Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 23 April 2025 - 21:01 WIB

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB