SUMENEP, MaduraPost – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPSM) lakukan aksi damai ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa, Timur. Kamis, 25 Maret 2021.
Demo mahasiswa ini tentu dalam rangka menyampaikan aspirasi rakyat, untuk meminta Dinsos Sumenep agar lebih serius dalam merealisasikan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam kajian mahasiswa, Dinsos Sumenep dinilai belum maksimal dalam menjalankan program penyaluran bantuan sosial (Bansos). Hal itu dikatakan Faisol Akbar, koordinator lapangan (Korlap) aksi.
Menurutnya, Dinsos belum menjalankan secara penuh fungsi dan tugasnya dalam menyalurkan program BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari temuan mahasiswa, sedikitnya ada dua Kecamatan yang masyarakatnya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) namun tidak memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melainkan dipegang oleh agen e-Warung dan aparatur desa. Diantaranya Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, dan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan.
“Dari investigasi kami, KPM tidak diberi kebebasan memilih bahan pangan. Padahal aturannya KPM berhak memilih sesuai dengan kebutuhan,” kata Faisal saat orasi, Kamis (25/3).
Disisi lain, mahasiswa juga menyebut, adanya temuan sejumlah agen e-Warung yang melakukan penyelewengan, semisal kualitas barang yang jelek dengan kualitas yang tidak sesuai dengan nominal, pencairan BPNT tanpa hak, dan harga barang terlau tinggi yang tidak sesuai dengan harga barang di pasar.
“Ini ada dugaan konspirasi bisnis gelap dari e-Warung dengan pihak Dinas sosial,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Ikhsan menjelaskan, jika ada temuan dari warga setempat tentang realisasi BPNT yang belum tepat sasaran, secara tegas, dia meminta agar masyarakat segera langsung melakukan pelaporan.
“Sehingga kami bisa langsung ditindak lanjuti, dan langsung memerintahkan petugas untuk mengecek langsung ke lokasi yang dilaporkan,” jelas Iksan.
Senyampang dari itu, Iksan terang-terangan mengungkapkan, jika semisal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum e-Warung atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), langsung laporkan kepada aparat hukum, dalam hal ini polisi.
“Segera mungkin akan kami lakukan tindakan tegas, kalau perlu laporkan langsung ke polisi,” tandasnya.