SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Ketua JCW Sampang Bakal Tuntut Balik Dugaan Pidana Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda

Avatar
×

Ketua JCW Sampang Bakal Tuntut Balik Dugaan Pidana Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda

Sebarkan artikel ini
Ketua JCW Sampang, H Tohir (tengah) saat ditemui awak media.(MaduraPost/MaduraPost)

SAMPANG, MaduraPost – Ketua JCW Sampang menuntut balik dugaan terkait kepemilikan tanah adanya sertifikat ganda dan bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), H. Tohir Cs. Bertempat, di Jalan Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Pasalnya, gugatan terhadap dirinya oleh inisial TW Cs pada tahun 2013 silam ke Pengadilan, dianggap asal menggugat tidak ada alat bukti yang lengkap, hingga gugatan terhadap dirinya ditolak Pengadilan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ketua JCW Sampang, H Moh Tohir mengatakan, bahwa dirinya pernah di laporkan ke Polda Jatim. Namun laporannya tidak cukup bukti. Karena, semua berkas asli terkait kepemilikan tanah tersebut masih tertera nama orang tua dari ahli waris tersebut.

Baca Juga :  Polres Sampang Janji Kembangkan Dugaan Kasus Rekayasa Narkoba

“Seharusnya kami selaku ahli waris yang melakukan gugatan, kenapa kami yang digugat. Hal ini akan menjadi kajian, karena sertifikat asli dan berkas lainnya serta hasil putusan Pengadilan pada tahun 2013 silam dimenangkan kami,” kata H. Tohir. Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum, jika nanti gugatan ke PTUN diterima. Karena, dalam perkara tersebut muncul sertifikat ganda yang dijadikan bukti oleh penggugat pada tahun 2013 silam.

“Dalam gugatan yang dulu, kami digugat untuk membayar ganti rugi materil 500 juta, ganti rugi moril 150 juta bahkan dalam gugatan itu kami agar membayar uang paksa 150 perhari kepada penggugat. Namun semuanya ditolak oleh Pengadilan,” ungkap H.Tohir.

Baca Juga :  Kasus Pencatutan Nama GMNI Pamekasan oleh Presma IAIN Madura Memasuki Babak Baru

Pria yang disapa akrab H Tohir menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, meski bukti dan hasil putusan Pengadilan sudah dimenangkan dirinya.

“Sejumlah ahli waris telah sepakat, terutama saya selaku penerima kuasa akan melakukan gugatan dan menuntut ganti rugi balik kepada penggugat yang dulu. Karena sudah jelas, dalam sertifikat tanah yang terbit kedua ada nama yang dihapus,” pungkasnya.

H.Tohir menegaskan, pihaknya akan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk melengkapi gugatan terhadap inisial TW Cs ke PTUN, agar membatalkan sertifikat tanah kedua. Karena menurutnya, sebagian ahli waris dari pihaknya masih mempunyai hak yang sama.

“Secepatnya akan kami layangkan surat gugatan ke PTUN. Biar sepenuhnya kita serahkan pihak berwenang untuk diproses. Jika terbukti ada unsur pidananya, kami laporkan balik ke pihak kepolisian demi mendapatkan kepastian hukum terhadap penggugat yang dulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Patarongan Sampang Diduga Fiktif

H.Tohir menambahkan, timbul pertanyaan besar baginya, karena ahli waris atas nama Abd. Hafi/Arti’ah dari kepemilikan tanah tersebut tidak menandatangani, sehingga tiba-tiba pada tahun 1979 muncul sertifikat ganda, sedangkan sertifikat asli/pertama itu masih ada.

“Singkat cerita, kami yang benar, kenapa kami selaku dari salah satu ahli waris dari Abd.Hafi/Arti’ah kok malah digugat. Ini kan sama halnya membuat kesalahan pada dirinya sendiri, serta menjadi peluang kami untuk menuntut dan melakukan gugatan balik ke PTUN. Jika ada dugaan kongkalikong, kami laporkan,” Tegas H Tohir.

 

Baca berita lainnya di Google News atau follow grup WhatsApp

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.