Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ketok Palu ke 2 Terdakwa Pembunuhan Cakades di Pamekasan Divonis Seumur Hidup

Avatar
25
×

Ketok Palu ke 2 Terdakwa Pembunuhan Cakades di Pamekasan Divonis Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Abdul Hamid terdakwa pembunuhan Cakades di Desa Batubintang saat diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Abdul Hamid (33) terdakwa pembunuhan Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, divonis seumur hidup. Padahal Pengadilan Negeri Pamekasan sudah menjatuhi sanksi hukuman 20 tahun penjara, kali ini yang ke 2 karena banding, terdakwa divonis seumur hidup.

Vonis tersebut merupakan hal yang setimpal jika dibandingkan dengan tindakan terdakwa. Sebab ia telah menghilangkan nyawa Miarto Cakades desa setempat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sidang Pledoi Terdakwa Ulfatus Zahro, Minta Vonis Bebas Karena Tidak Bersalah

Tindakan pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menabrak, lalu korban dihabisi dengan senjata tajam.

Hasil upaya banding yang dilakukan penuntut umum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya terdakwa divonis seumur hidup.

Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Neegeri Pamekasan Syaiful. Kata dia berdasarkan surat pemberitahuan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa dijatuhi putusan pada tanggal 16 November 2022 dengan vonis seumur hidup.

Baca Juga :  Tidak Puas Dengan Tuntutan Dua Tahun Terhadap Ulfatus Zahro, Alumni Gruduk Pengadilan Negeri Pamekasan

“Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya merubah vonis lamanya pidana penjara. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan telah memvonis 20 tahun penjara. Putusan banding kejaksaan tinggi Surabaya telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa,” kata dia, Jumat (25/11).

Hasil tersebut telah di beritahukan kepada pihak penuntut umum pada 23 November, dari masa pemberitahuan tersebut, penuntut umum ataupun terdakwa bisa mengajukan kasasi jika hasil putusan kejaksaan tinggi Surabaya masih dianggap kurang setimpal.

Baca Juga :  Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional

“Untuk mengajukan kasasi ada batas waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan. Namun sampai saat ini pihak terdakwa ataupun penuntut umum belum ada pemberitahuan banding kasasi,” imbuhnya.