PAMEKASAN, Madurapost.net – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas terdakwa Ulfatus Zahroh, Pemilik akun Facebook ‘Suteki’ digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (21/10/2020).
Sidang dimulai Jam 14.00 WIB dan berlangsung secara daring. Sejumlah alumni juga mengikuti proses persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sunarti,SH.
Nur Holifah, Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejaksaan Negeri Pamekasan membacakan amar tuntutan dan menyatakan bahwa Terdakwa Ulfatus Zahro dinyatakan bersalah dan melanggar UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 10 Juta subsider Kurungan 6 Bulan Penjara,” Kata JPU dalam Tuntutannya.
Setelah JPU membacakan Tuntutannya, Sejumlah alumni yang mengikuti sidang berdiri dan dengan tegas mengatakan tidak puas dengan tuntutan jaksa dan langsung keluar sidang.
“Maaf yang mulia, kami tidak puas dengan tuntutan itu,” Kata Khairul kalam yang di ikuti oleh sejumlah alumni Panyepen.
Setelah alumni keluar dari ruang sidang, Majelis hakim melanjutkan dengan pertanyaan kepada terdakwa untuk pengajuan pledoi (Pembelaan).
Selanjutnya, Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 26 Oktober dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.
Sebagaimama Diketahui, Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.
Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Sunarti, SH, MH, Hirmawan Agung W, SH. MH sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2. (Mp/uki/kk)