SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Terdakwa Penghina KH.Muddatstsir Dituntut Dua Tahun, Alumni Menolak dan Keluar Sidang

Avatar
×

Terdakwa Penghina KH.Muddatstsir Dituntut Dua Tahun, Alumni Menolak dan Keluar Sidang

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.net – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas terdakwa Ulfatus Zahroh, Pemilik akun Facebook ‘Suteki’ digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (21/10/2020).

Sidang dimulai Jam 14.00 WIB dan berlangsung secara daring. Sejumlah alumni juga mengikuti proses persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sunarti,SH.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Nur Holifah, Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejaksaan Negeri Pamekasan membacakan amar tuntutan dan menyatakan bahwa Terdakwa Ulfatus Zahro dinyatakan bersalah dan melanggar UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Herman Dali Kusuma Eratkan Tali Persaudaraan AMIN di Sumenep Dengan Cara Ini

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, dan membayar denda sebesar Rp 10 Juta subsider Kurungan 6 Bulan Penjara,” Kata JPU dalam Tuntutannya.

Setelah JPU membacakan Tuntutannya, Sejumlah alumni yang mengikuti sidang berdiri dan dengan tegas mengatakan tidak puas dengan tuntutan jaksa dan langsung keluar sidang.

Baca Juga :  Polemik Penggarapan Tambak Garam di Desa Gersik Putih Potensi Rugikan Warga, 21 Hektar Pantai Dikuasai Perorangan

“Maaf yang mulia, kami tidak puas dengan tuntutan itu,” Kata Khairul kalam yang di ikuti oleh sejumlah alumni Panyepen.

Setelah alumni keluar dari ruang sidang, Majelis hakim melanjutkan dengan pertanyaan kepada terdakwa untuk pengajuan pledoi (Pembelaan).

Selanjutnya, Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 26 Oktober dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.

Baca Juga :  Mahasiswa Sumenep Dikabarkan Hilang, Eh Ternyata !

Sebagaimama Diketahui, Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.

Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Sunarti, SH, MH, Hirmawan Agung W, SH. MH sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2. (Mp/uki/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.