PAMEKASAN, Madurapost.id – Lanjutan sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan pemilik akun Facebook bernama Suteki terhadap KH.Muddatstsir Baddrudin mengundang reaksi keras dari para Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen. Kamis (03/09/2020).
Meskipun sidang dilakukan secara virtual karena adanya Pandemi Covid-19, Namun tidak mematahkan semangat para alumni untuk mengawal sidang hingga selesai.
Syaiful Jefri Selaku alumni yang masih aktif di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Mengatakan bahwa kedatangannya bersama sejumlah alumni untuk memberikan dukungan moral kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ulfatus Zahro.
“Kami datang kesini untuk memastikan bahwa sidang berjalan fair, dan meminta JPU dan Majelis Hakim memberikan hukuman Maksimal terhadap Terdakwa,” Kata Syaiful yang juga diketahui sebagai Sekdes Desa Poto’an Laok.
Setelah sidang selesai, Para Alumni membuat pernyataan yang isinya meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Menuntut terdakwa Ulfatus Zahro dengan tuntutan hukuman maksimal.
Selain itu, Bahrowi dalam Pernyataannya, Meminta Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Ulfatus Zahro dengan hukuman maksimal, Yaitu enam tahun penjara.
“Tidak ada cara lain, yang bisa meredam amarah para alumni, Selain memberikan hukuman Maksimal kepada terdakwa,” Kata Bahrowi.
Untuk mengawal jalannya sidang, Nampak puluhan personel Kepolisian dari Polres Pamekasan yang ikut berjaga di Pengadilan Negeri Pamekasan. (Mp/uki/kk)