SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlinePemerintahan

Kepala Desa Tandatangani Beakesmaskin, Siap-siap Penjara 2 Tahun

Avatar
×

Kepala Desa Tandatangani Beakesmaskin, Siap-siap Penjara 2 Tahun

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 42 menyebutkan, Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan, dalam Pasal 11 Ayat 3 yang dimaksud dalam Pasal 42 adalah, Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kejari Sampang Mengucapkan, Selamat Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 397

Hal itu disampaikan oleh Nurhasan Ketua Komisi D DPRD kabupaten Bangkalan, Agar Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, lebih berhati-hati dan lebih teliti dalam merekomendasikan surat keterangan miskin bagi warganya yang mengajukan biaya kesehatan masyarakat miskin (Beakesmaskin) untuk berobat.

“Kades harus mengerti peraturan tersebut, dalam memberikan surat keterangan miskin terhadap warganya, karena jika sampai salah memberikan tanda tangan, bisa terkena penjara 2 tahun,” ujarnya dihadapan wartawan, Selasa (14/01/2020).

Hal itu disampaikan setelah dirinya selesai mengikuti rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), BPJS, Dinas Sosial (Dinsos), dan Instansi terkait di kantor Pemkab Bangkalan, jika data yang disajikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka berpotensi di pidana dan membayar denda administrasi.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke – 75 Desa Bunten Barat

“Saya akan melakukan koordinasi dan meminta oersetujuan ketua DPRD untuk sosialisasi dan mengumpulkan 281 Kades, jika perlu menembus Bupati, agar tidak mempermudah mengeluarkan tanda tangan surat pernyataan itu,” imbuhnya.

Menurut pria asal Kecamatan Galis itu, konsekuensi dari tidak menyajikan data secara benar berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin akan di pidana 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta).

Baca Juga :  Perduli Terhadap Warga Terdampak Covid-19, MCCC Pamekasan Lakukan Pendistribusian Paket Sembako

Sekarang sudah ada konsekuensinya di pindnaya. UU nomor 13 tahun 2011 pasal 42 orang atau siapapun yang tidak memberikan data sesuai data alinya akan di pidana 2 tahun dan akan didenda 50 juta.

“Kalau kepala desa menandatangani tidak sesuai data aslinya maka akan kena itu. Jadi harus teliti dan hati- hati,” tutupnya. (mp/sur/rul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.