PAMEKASAN, MaduraPost – Keluarga korban pembacokan Suparto (korban) warga Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan berharap dan memohon kepada pihak Reskrim Polres setempat segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku-pelakunya.
“Saya berharap dan meminta kepada Kapolres pamekasan beserta jajarannya untuk segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam pembacokan suami saya,” ucap Eka Prilia (istri korban) kepada para Pewarta saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Eka Prilia menceritakan, bahwa diantara salah satu dari kedua terduga pelaku pembacok suaminya itu adalah mantan suaminya yang masih cemburu buta.
“Saya resmi bercerai dengan mantan suami itu pada tanggal 17 September 2021 tahun lalu dengan Nomer Akta Cerai : 0978/AC/2021/PA.Pmk,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambanan melalui hubungan via WhatsAppnya kepada Awak Media menuturkan, kalau salah satu pelaku pembacokan tersebut sudah diamankan.
“Satu pelaku sudah kita amankan mas, masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembngan,” pungkasnya.
Diketahui bersama, bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022, sekira pukul 10.45 WIB, telah terjadi pembacokan terhadap Suparto (korban) di rumah istrinya bernama Eka Aprilia di Gg. 8, Jl. Dirgahayu, Rt. 03, Rw. 05, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten setempat.
Pembacokan itu diduga dilakukan oleh Moh. Taufik Qurrahman (mantan suami istri korban, red) dan Khairul. Kedua terduga pelaku tersebut diketahui merupakan warga Desa Bulangan Barat, Pegantenan, Pamekasan.
Kemudian, kejadian tersebut diduga berawal dari unsur asmara. Dimana salah seorang terduga pelaku pembacokan tersebut diduga masih ada rasa cemburu terhadap korban yang menikahi mantan istri yang sah sudah bercerai.
Akibat dari pembacokan itu, korban mengalami luka dibagian bawah punggung sebelah kiri, luka dibagian rusuk sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan.