Penulis: Madura Post | Editor:
![]() |
Kejari Sampang saat melakukan pres rilis penangkapan terhadap dua pejabat Disdik Sampang. |
SAMPANG, Madurapost.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang berhasil menangkap dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Rabu (24/7) sekitar pukul 09:00 WIB.
Keduanya adalah AR selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan MEW selaku staf Kasi Sarpras yang bekerja dilingkungan Dinas Pendidikan Sampang.
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 8 jam kejaksaan akhirnya menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Kami sudah mengamankan dua orang pejabat Disdik,” ujar Masjur Kepala Kejari Sampang.
“Keduanya sudah melakukan permintaan fee atas pembangunan SDN Banyuanyar 2 dengan nominal anggaran APBN 1,4 miliar,” imbuhnya.
Barang bukti (BB) yang diamankan Kejaksaan berupa, uang sejumlah 75 juta, buku catatan fee proyek, buku Tabungan BNI (a/n: AR), buku tabungan BNI (a/n : orang lain), buku tabungan BCA (a/n : AR), dan mobil Jenis Honda CRV Nopol (AG 1939 VG). Selanjutnya AR dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang. (mp/ron/rus)
Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.