Kejari Sampang Tetapkan Dua Tersangka Pejabat Disdik Sampang – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Kejari Sampang Tetapkan Dua Tersangka Pejabat Disdik Sampang

Penulis: | Editor:

Kejari Sampang saat melakukan pres rilis penangkapan terhadap dua pejabat Disdik Sampang. 

SAMPANG, Madurapost.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang berhasil menangkap dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Rabu (24/7) sekitar pukul 09:00 WIB.
Keduanya adalah AR selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) dan MEW selaku staf Kasi Sarpras yang bekerja dilingkungan Dinas Pendidikan Sampang.
Setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 8 jam kejaksaan akhirnya menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Kami sudah mengamankan dua orang pejabat Disdik,” ujar Masjur Kepala Kejari Sampang.
“Keduanya sudah melakukan permintaan fee atas pembangunan SDN Banyuanyar 2 dengan nominal anggaran APBN 1,4 miliar,” imbuhnya.
Barang bukti  (BB) yang diamankan Kejaksaan berupa, uang sejumlah 75 juta, buku catatan fee proyek, buku Tabungan BNI (a/n: AR), buku tabungan BNI (a/n : orang lain), buku tabungan BCA (a/n : AR), dan mobil Jenis Honda CRV Nopol (AG 1939 VG). Selanjutnya AR dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang. (mp/ron/rus)

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Terkini Lain