Headline

Kejari Pamekasan Kembali Menetapkan Tersangka Baru Pokmas Fiktif Desa Cenlecen

Avatar
×

Kejari Pamekasan Kembali Menetapkan Tersangka Baru Pokmas Fiktif Desa Cenlecen

Sebarkan artikel ini
Tersangka Iwan Budi dan Atika Zalman saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk dititipkan di Lapas Kelas II A Pamekasan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Setelah menetapkan Ustadz Zamahsari sebagai tersangka kasus Pokmas Fiktif di Desa Cenlecen, Kini Kejaksaan Negeri Pamekasan kembali menetapkan dua orang tersangka yakni Atika Zalman Farida sebagai ketua Pokmas Senja Utama dan Iwan Budi sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit. Selasa (03/12/24)

Dua orang tersangka baru dalam pusaran Pokmas Fiktif desa Cenlecen yakni Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit merupakan rangkaian pengembangan penyidikam Kejaksaan Negeri Pamekasan yang sebelumnya telah menetapkan Ustad Zamahsari sebagai Tersangka.

Baca Juga :  Lagi! Ada Bacaleg 'Curi Start Kampanye' Hingga Keterlibatan Ketua PABPDSI Kecamatan Sapeken Ajak Masyarakat Beri Dukungan

Menurut informasi yang diterima Madurapost, Keduanya merupakan keluarga dari tersangka Ustadz Zamahsari.

Penetapan dua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian saat dihubungi media ini.

“Iya dua tersangka,” Katanya singkat.

Sebagaimana diketahui, Pada tahun 2022 Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit Desa Cenlecen menerima program dana hibah provinsi jawa timur masing masing Rp185 juta.

Baca Juga :  Gugah Hakim dan JPU, Alumni Panyepen Gelar Istighasah di PN Pamekasan

Anggaran tersebut diperuntukan untuk pembangunan plengsengan di desa cenlecen. Namun ironisnya, setelah anggaran tersebut cair, proyek plengsengan yang diusulkan oleh Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit tidak dikerjakan.

Untuk memanipulasi SPj, Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit melampirkan foto lokasi proyek Saluran irigasi yang bersumber dari program APBD Kabupaten Pamekasan yang juga bagian dari program Pokir Ustadz Zamahsari saat menjabat anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Pengisian Jeriken Diprioritaskan, SPBU Sotabar Diprotes Masyarakat

Proyek saluran Irigasi tersebut kemudian oleh tersangka Ustadz Zamahsari diganti nama Plengsengan kanan kiri.

Proposal dan SPj Manipulatif Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit kemudian menjadi bukti Kejari Pamekasan mengusut perkara ini hingga pada tanggal 29 Oktober 2024 menetapkan ustadz Zamahsari sebagai tersangka.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.