SUMENEP, MaduraPost – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, kembali menerima adanya laporan pelanggaran pemilu di TPS 03, Desa Pamolokan.
Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rusydi Zain mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran penggunaan surat suara atas nama pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar kota pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
“Kami mendapat laporan adanya nama pemilih yang sudah meninggal, namun daftar hadirnya terisi dan surat suaranya terpakai. Kasus serupa juga terjadi pada pemilih yang sedang berada di luar kota,” ujar Rusydi saat ditemui di kantornya, Selasa (3/12) sore.
Laporan itu diterima Bawaslu dari salah satu tim pasangan calon 01. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya melakukan verifikasi melalui Panwascam, Pengawas Desa (PKD), serta Pengawas TPS (PTPS). Hasilnya mengonfirmasi adanya kejanggalan.
“Kami mengecek ke keluarga pemilih yang diduga meninggal. Keluarga membenarkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal. Untuk pemilih di luar kota, keluarga juga mengakui bahwa dia tidak berada di lokasi saat pemungutan suara,” jelas Rusydi.
Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03.
PSU dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (4/12) mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Diketahui, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Pamolokan mencapai 539 orang.
Rusydi menegaskan, pentingnya pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa terulang.
“Kami meminta jajaran pengawas, baik di Panwascam, PKD, maupun PTPS, untuk lebih teliti. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh KPPS dan anggotanya. Kejadian ini tidak boleh terulang karena bisa mencederai demokrasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan surat suara oleh pihak lain atas nama pemilih yang tidak hadir merupakan pelanggaran serius.
“Surat suara tidak boleh diwakilkan. Kalau didampingi, itu diperbolehkan, tetapi diwakili tidak bisa. Kami berharap PSU nanti berjalan tanpa pelanggaran,” tambahnya menerangkan.
Dengan pengawasan ketat, Bawaslu optimistis PSU di TPS 03 Desa Pamolokan dapat berlangsung transparan dan sesuai aturan.
Diberitakan sebelumnya, bahwa pelaksanaan PSU di Pilkada Sumenep 2024 berlangsung juga di TPS 04 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk pada Minggu (1/12) kemarin.
KPU Provinsi Jawa Timur, KPU dan Bawaslu Sumenep memantau langsung PSU tersebut.
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi menyampaikan, proses pelaksanaan PSU seratus persen aman dan sudah sesuai dengan aturan.
Pihaknya turun langsung bersama KPU Jatim, Bawaslu Sumenep, dan Polres Sumenep untuk memantau jalannya pemungutan suara.
”Alhamdulillah, proses pemungutan dan penghitungan suara sudah selesai dan berjalan dengan lancar dan aman,” ujarnya Minggu (1/12).
Dijelaskan, DPT di TPS 04 sebanyak 458 pemilih. Surat suara (SS) yang digunakan 365.
Paslon nomor urut 1 mendapatkan 92 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 272 suara. Sementara suara tidak sah hanya satu.
”Perolehan suara hasil PSU langsung dibawa ke kecamatan untuk direkap,” ujarnya.
Syamsi menjelaskan, PSU dilakukan sebagai respons dari rekomendasi yang diajukan oleh Bawaslu Sumenep.
Hal itu didasarkan pada peristiwa yang terjadi saat pemungutan suara.
Yakni, oknum anggota KPPS yang memberikan tujuh suara kepada satu orang pemilih untuk dicoblos.
”Sebelumnya, kami telah melakukan pemanggilan terhadap KPPS untuk dimintai klarifikasi. Kami sudah memberikan teguran tertulis kepada mereka,” terangnya.
Dia memaparkan, PSU di Desa Batuampar dilakukan khusus untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep.
Pelaksanaan PSU diawasi dan diambil alih anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Guluk-Guluk dan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari TNI dan Polri.
”Dengan dilakukan PSU ini, diharapkan dapat menjaga integritas proses Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sumenep,” harapnya.***