Gedung KIHT Siap Beroperasi Awal 2025, Diskop UKM dan Perindag Sumenep Sebut Begini

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, saat diwawancara MaduraPost di gedung pemkab setempat. (M.Hendra.E/MaduraPost)

WAWANCARA. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh. Ramli, saat diwawancara MaduraPost di gedung pemkab setempat. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pembangunan Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sudah berlangsung selama empat tahun, ditargetkan mulai beroperasi pada awal tahun 2025.

Proyek ini diperkirakan selesai pada akhir tahun 2024, memungkinkan operasional dimulai pada Januari 2025.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli menyatakan, bahwa pembangunan gedung beserta fasilitas pendukungnya hampir rampung.

Menurutnya, proyek ini sudah memasuki tahap akhir dan akan selesai tepat waktu.

Baca Juga :  Puluhan Personel Dikerahkan Polres Dalam Kunjungan Kerja Gubernur Khofifah ke Sumenep

Ramli juga mengungkapkan, bahwa berbagai persiapan administratif telah dilakukan untuk mendukung operasional KIHT.

Salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan oleh Bupati Sumenep, yang disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Dalam hal penyelenggaraan KIHT, Bupati Sumenep telah menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Sumekar, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai pengelola utama.

“PD Sumekar harus segera mengurus izin industri hasil tembakau ke Bea Cukai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023,” jelas Ramli saat ditemui MaduraPost, Selasa (3/12).

Baca Juga :  DPRD Sumenep Dorong Operator Kapal Sediakan Layanan Pemulangan Jenazah Warga Kepulauan

Ramli optimistis semua persyaratan izin dapat terpenuhi. Untuk itu, pihaknya berencana mendampingi PD Sumekar ke Bea Cukai Madura di Pamekasan pada pekan depan.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mendukung proses ini hingga seluruh dokumen izin dikeluarkan.

“Dari hasil koordinasi kami dengan Bea Cukai, akan dilakukan inspeksi lapangan sebagai bagian dari proses pengurusan izin,” tambah Ramli.

Ia memperkirakan proses perizinan ini hanya memakan waktu sekitar tujuh hari, asalkan semua dokumen lengkap dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Rekrutmen KPPS Desa Duko Dituding Curang, Oknum PPS Diduga Halangi Pendaftaran

Setelah izin diperoleh, PD Sumekar akan bertanggung jawab penuh atas operasional KIHT, termasuk pembiayaan.

“Kami harap semua izin selesai pada akhir Desember, sehingga Januari KIHT bisa mulai beroperasi,” lanjutnya.

KIHT Kabupaten Sumenep, berdasarkan analisis bisnis PD Sumekar, memiliki kapasitas untuk menampung 11 pabrik rokok.

Ramli juga menambahkan, bahwa pihaknya siap mengupayakan perluasan jika ada kebutuhan tambahan di masa mendatang.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai
Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025
BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi
Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik
Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi
Pemkab Sumenep Gencarkan Gerakan Tanam Padi, Dorong Daerah Jadi Sentra Pangan Jawa Timur
Begini Peran DPMD Sumenep dalam Mewujudkan Desa Mandiri
Raperda Keris Sumenep Terancam Molor, Naskah Akademik UB Belum Tuntas!

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 12:36 WIB

Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:00 WIB

Bakesbangpol Sumenep Kirim Delegasi ke Seleksi Paskibraka Jatim 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:14 WIB

BEM STKIP PGRI Sumenep Soroti Revisi UU Polri, Waspadai Potensi Pelanggaran Demokrasi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:29 WIB

Merawat Kebhinekaan dan Semangat Wirausaha, SMAN 1 Ketapang Rayakan Disnatalis ke-33 dengan Cara Unik

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:57 WIB

Tak Hanya Selebrasi, Disnatalis ke-33 SMAN 1 Ketapang Sampang Angkat Nilai Sosial dan Ekonomi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB