Hukum & Kriminal

Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti, Ada Senjata Api Milik Mantan Anggota DPRD

Avatar
×

Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti, Ada Senjata Api Milik Mantan Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Bangkalan (Foto: detik.com)

BANGKALAN, MaduraPost – Kejari Bangkalan memusnahkan sejumlah barang bukti dalam beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode 2021/2022.

Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 1,3 juta batang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.

“Itu kami peroleh dari dua pelaku yakni Agus candra sebanyak 749 ribu batang dan Baidawi 598 ribu batang rokok,” kata Candra dikutip dari detik.com, Senin (21/3/2022).

Baca Juga :  Proyek APBN di Sumenep Numpang ke Desa Dicurigai Jadi Lahan Korupsi

Selain rokok ilegal, lanjut Candra, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 2 kg sabu. Sabu ini merupakan barang bukti dari 34 perkara yang juga telah inkrah.

“Untuk sabu, ada 2 kilogram yang kita musnahkan hari ini,” ujar Candra.

Candra menambahkan selain barang bukti rokok dan narkoba, pihaknya juga turut memusnahkan berbagai senjata tajam dan api. Senjata-senjata ini merupakan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan dari tindak pencurian hingga pembunuhan.

Baca Juga :  Polisi Periksa Satu Terduga Pelaku Kasus Meninggalnya Balita 4 Tahun di Sumenep

Salah satunya yakni senjata api milik mantan anggota DPRD Bangkalan Herman Finanda. Senjata api pernah digunakan pelaku untuk menembak mati warga saat itu.

“Ya itu termasuk milik salah satu anggota dewan yang perkaranya sudah inkrah akhir tahun lalu,” imbuhnya.

Menurut Candra, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar. Agar BB tersebut tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Baca Juga :  Tanah Kas Negara Jadi Hak Milik Mantan Anggota DPRD Pamekasan

“Kami memiliki prosedur yang pasti jangan sampai dipakai kembali,” tandas Candra.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.