SUMENEP, MaduraPost – Sepuluh organisasi pers di Kabupaten Sumenep menyampaikan protes keras terhadap siaran pers yang dirilis oleh SKK Migas dan Kangean Energy Indonesia (KEI).
Mereka mengecam isi rilis tersebut yang dinilai mencoreng reputasi jurnalis lokal, lantaran menyebut media sebagai biang kerok di balik gelombang penolakan masyarakat terhadap aktivitas eksplorasi migas KEI.
Dalam pernyataan sikap bersama, organisasi-organisasi wartawan ini menyayangkan pernyataan resmi KEI yang dianggap merendahkan profesi kewartawanan sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PWI Sumenep, M. Syamsul Arifin, menilai pernyataan dalam rilis KEI bertentangan dengan prinsip komunikasi publik yang beretika.
“Pernyataan resmi KEI tidak hanya menyesatkan, tapi juga memperkeruh suasana. Kami bekerja dengan fakta dan data yang terverifikasi. Tidak ada ruang bagi fitnah, apalagi provokasi. Tuduhan tersebut sangat kami kecam,” ujarnya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Syamsul menambahkan, apabila pihak KEI merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka seharusnya menempuh jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui mekanisme hak jawab.
“Jika ada ketidakpuasan, silakan gunakan hak jawab, bukan malah menyerang melalui rilis sepihak yang cenderung menyudutkan media,” sambungnya.
Ia pun mendesak agar manajemen KEI bersikap lebih bijak dalam merespons dinamika sosial di lapangan, bukan justru mengeluarkan pernyataan tanpa dasar.
“Perusahaan sekelas KEI seharusnya menunjukkan kedewasaan dalam berkomunikasi. Pernyataan mereka sangat melukai martabat profesi wartawan. Kami mendesak klarifikasi terbuka segera,” tegas Syamsul.
Nada serupa juga disampaikan oleh Ketua JMSI Sumenep, Supanji, yang menilai KEI gagal membangun komunikasi yang konstruktif dan justru memperburuk keadaan.
“Alih-alih meredakan tensi, mereka malah menyulutnya dengan tudingan provokatif terhadap media. Ini bukan sikap perusahaan yang ingin membangun dialog. Ini bentuk arogansi komunikasi,” kritiknya.
Supanji bahkan meminta KEI mencabut rilis tersebut dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh komunitas pers di Sumenep.
“Kami tidak bicara soal satu-dua media, tapi harga diri profesi kami. Rilis itu harus dicabut dan permintaan maaf harus disampaikan secara terbuka,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, atau akrab disapa Yono, juga mengungkapkan kekecewaan atas sikap KEI yang dinilainya gagal menjalankan fungsi komunikasi publik secara bertanggung jawab.
“Perusahaan migas semestinya tidak bersikap defensif dengan menyudutkan media. Kami ini bekerja untuk publik, bukan alat kekuasaan atau korporasi,” ujarnya tegas.
Ia bahkan menegaskan kesiapan pihaknya untuk menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari KEI.
“Jika tidak ada klarifikasi, kami tidak segan menempuh langkah hukum. Kami juga mendesak SKK Migas bertanggung jawab atas pernyataan mitranya itu,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Yono mendorong evaluasi internal di tubuh KEI agar tidak lagi menyalahkan pihak luar atas masalah komunikasi yang sebenarnya bisa dikelola dengan cara yang lebih profesional.
“KEI sebaiknya bercermin dan introspeksi. Jangan malah melempar kesalahan ke media. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai selesai,” tegasnya.
Atas insiden ini, seluruh organisasi pers di Sumenep telah sepakat untuk mengajukan somasi kepada pihak KEI apabila tidak ada permintaan maaf atau klarifikasi resmi dalam waktu dekat.
Adapun sepuluh organisasi yang menyuarakan protes ini antara lain: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS), Ikatan Wartawan Online (IWO), Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Media Independen Online (MIO), serta Aliansi Jurnalis Sumekar (AJS).***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost