SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Kasus USB SMPN 3 Karang Bahagia, Kuasa Hukum PT RAP Icang Rahardian : Hukum Yang Salah

Avatar
×

Kasus USB SMPN 3 Karang Bahagia, Kuasa Hukum PT RAP Icang Rahardian : Hukum Yang Salah

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT RAP, Ichang Rahardian
BERITAMA.ID, NASIONAL – Proyek  pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, sudah melalui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hal ini di sampaikan oleh Jamary Tarigan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Kamis (27/02)
“Secara administrasi, itu sudah melalui pemeriksaan BPK. Makanya, ditemukan kerugian sekitar Rp232 jutaan dan itu sudah dikembalikan ke Negara,” terang Jamary kepada matafakta.com, Senin (24/2/2020).
Jamary menjelaskan, secara administrasi itu sudah selesai, karena sudah ada pembenaran dari BPK yang turun langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan kelapangan.
“Berita acaranya ada. Lalu, mau gimana BPK itukan institusi Negara juga, masak Kadis PUPR mau melawan BPK,” lanjutnya.
Menurut Jamary, seharusnya sebelum ada pemeriksaan pada saat pencairan akhir itu yang harus dilakukan, bukan sekarang, karena sudah ada pembenaran dari BPK.
“Itu bukan dijaman saya. Lah, kalau sekarang Kadis PUPR ikut campur setelah ada keputusan BPK, jadi saya dong yang melawan BPK,” ungkapnya.
Jamary mengapresiasi apa yang dilaporkan mahasiswa, baginya tidak ada ampun untuk persoalan begini.
“Begitu ketahuan ada main dengan kontraktor selesai tidak ada ampun,” ucapnya
“Saya sudah ingatkan, jangan ada yang coba-coba main atau minta uang dengan kontraktor. Dalam kasus ini silahkan hukum yang salah, tapi yang gak salah jangan kasian,” imbuhnya.
Terkait laporan mahasiswa, Jamary angkat dua jempol karena mahasiswa telah berani melaporkan hal itu. Artinya, kata dia mahasiswa masih idealis.
“Ngak ada itu yang namanya bargen dengan kontraktor, karena selama ini tahu sendiri buntutnya pada bargen dengan kontraktor beres urusan,” sindirnya.
Dengan kejadian ini tambah Jamary, minimal menjadi pelajaran buat kontraktor lain agar tidak main-main dengan proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah.
“Ya, pastinya kan ada hikmahnya disetiap kejadian. Paling tidak ini bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Jempol dua untuk mahasiswa,” pungkasnya.
Hal senada di sampaikan Kuasa Hukum PT RAP Icang Rahardian, bahwa hal tersebut telah sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan.
“Pokoknya, dua Jempol buat Pak Kadis PUPR Kabupaten Bekasi dan saya sih yess udah gitu aja,” tandasnya. (Redaksi)
Baca Juga :  Breaking News : Penemuan Mayat Laki Laki Gegerkan Warga Sampang

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.