Kasus Pencemaran Nama Baik Kades Banyusokah Buram di Polres Sampang

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sorah sebagai Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, hingga sampai saat ini masih buram di Mapolres Sampang.

Terlapor berinisial NS diketahui sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Sampang, akan tetapi tidak ada tindakan serius dari pihak Polres Sampang

Hal itu disampaikan, Arif Barata selaku Sekjen LSM FKRT Pendamping kasus hukum kades Banyusokah mengatakan, bahwa kasus laporan pencemaran nama baik Kades Banyusokah kec Ketapang (Sora), hingga sudah tiga bulan lamanya belum ada perkembangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Alumni Panyepen : Jangan Hina Guru Kami, Darah dan Jiwa Akan Kami Korbankan

Padahal semua terlapor sudah dipanggil tiga. Bahkan tidak ada yang menghadap ke Mapolres Sampang. Namun kenapa polres Sampang ko’ diam dan tidak ada tindakan sesuai KUHP dan UU ITE.

“Sebagaimana UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong.Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga :  MDW bersama IMS Demo Kejari Sampang Terkait Kasus DD Desa Sokobanah Daya

Arif menjelaskan, dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan sengaja menyiarkan berita dan menerbitkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat desa Banyusokah khususnya dan masyarakat Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.

“Dapat dijerat dengan hukum pidana   sebagaimana di atur dalam pasal 14 ayat 1 UU  No 1 thn 1946. Tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menambahkan, bahwa keterangan diatas termasuk dalam KUHP berlapis yang harus di jerat terhadap Nasir dan Subairi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Resto Apoeng Akan Tetap Buka Room, DPM-PTSP dan Polisi Sumenep Hanya Melarang

“Saya sudah menyampaikannya kepada penyidik Unit 4 Polres Sampang Beberapa hari yang lalu hal tersebut. Namun belum ada tanggapan sampai saat ini,” imbuhnya.

“Harapan kami dan juga Kades Banyusokah sebagai pelapor, meminta NS sebagai Pelaku yang memberikan keterangan bohong dan pencernaan nama baik kades Banyusokah dan SB sebagai penyebar Vidio di akun FBnya untuk segera ditangkap,” pungkasnya. (Mp/man/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan
Holding Statement PLN Tak Jawab Pertanyaan Kunci Kasus Sumenep
Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online
Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya
Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah
Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini
PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan
Fraksi Partai NasDem Sampaikan Hasil Reses: Masalembu Jadi Fokus Perhatian, Masyarakat Minta Aksi Nyata Pemda

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 21:28 WIB

Desa Kebonagung Sumenep Serius Garap Potensi Wisata, Target Jadi Destinasi Unggulan

Jumat, 25 April 2025 - 20:19 WIB

Reporter RRI Sampang Sabet Penghargaan Favorit dalam LKJ TMMD 2025 Kategori Media Online

Jumat, 25 April 2025 - 06:40 WIB

Bos PT Puja Kusuma Jaya Mandiri Diduga Memberi Kesaksian Palsu di PN Surabaya

Jumat, 25 April 2025 - 05:45 WIB

Sayembara Kapolres Pamekasan, Tunjukkan DPO Narkoba J dan R di Beri Hadiah 10 Juta Rupiah

Kamis, 24 April 2025 - 21:24 WIB

Nenek di Pamekasan Jadi Korban Uang Mainan, Polwan Empati Beri Kado di Hari Kartini

Berita Terbaru