SAMPANG, MaduraPost – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sorah sebagai Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, hingga sampai saat ini masih buram di Mapolres Sampang.
Terlapor berinisial NS diketahui sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Sampang, akan tetapi tidak ada tindakan serius dari pihak Polres Sampang
Hal itu disampaikan, Arif Barata selaku Sekjen LSM FKRT Pendamping kasus hukum kades Banyusokah mengatakan, bahwa kasus laporan pencemaran nama baik Kades Banyusokah kec Ketapang (Sora), hingga sudah tiga bulan lamanya belum ada perkembangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal semua terlapor sudah dipanggil tiga. Bahkan tidak ada yang menghadap ke Mapolres Sampang. Namun kenapa polres Sampang ko’ diam dan tidak ada tindakan sesuai KUHP dan UU ITE.
“Sebagaimana UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong.Dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya, Minggu (21/2/2021).
Arif menjelaskan, dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan sengaja menyiarkan berita dan menerbitkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat desa Banyusokah khususnya dan masyarakat Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.
“Dapat dijerat dengan hukum pidana sebagaimana di atur dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 thn 1946. Tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menambahkan, bahwa keterangan diatas termasuk dalam KUHP berlapis yang harus di jerat terhadap Nasir dan Subairi.
“Saya sudah menyampaikannya kepada penyidik Unit 4 Polres Sampang Beberapa hari yang lalu hal tersebut. Namun belum ada tanggapan sampai saat ini,” imbuhnya.
“Harapan kami dan juga Kades Banyusokah sebagai pelapor, meminta NS sebagai Pelaku yang memberikan keterangan bohong dan pencernaan nama baik kades Banyusokah dan SB sebagai penyebar Vidio di akun FBnya untuk segera ditangkap,” pungkasnya. (Mp/man/kk)